Iklan

Iklan

Kerap Edarkan Shabu-shabu, Kakek 54 Tahun Dicokok Polisi

Editor
2/07/21, 01:29 WIB Last Updated 2021-02-06T17:42:57Z

Kakek berinisial MJ alias uwa (54), Saat Dicokok kepolisian polres Dompu dijalan lintas Dompu-Pekat.


Dompu,Taroainfo.Com - Seorang Kakek berinisial MJ alias uwa (54), harus berusaha dengan pihak kepolisian polres Dompu, Sabtu (06/02/21). Ia dicokok lantaran ketahuan mengantongi Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu seberat 10,14 gram, sekitar pukul 02.00 Wita dijalan lintas Dompu-Pekat.


MJ merupakan warga Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, ia telah lama diincar Satresnarkoba. Karena kerap jadi pengedar barang haram bernama shabu-shabu.


Kusubag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan, menyikapi Informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Menindaklanjuti perintah, sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat. Setibanya di TKP anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.


Sekira pukul 01.45 Wita, lebih lanjut Hujaifah, anggota yang saat itu tengah memantau situasi dari dalam mobil berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.


"Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, anggota mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis shabu,"ungkap Hujaifah.


Selain itu, anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika, berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.


"Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"Pungkasnya. (MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kerap Edarkan Shabu-shabu, Kakek 54 Tahun Dicokok Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan