![]() |
MATARAM, TAROAINFO.COM.- BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun tangan mengusut secara serius persoalan tata kelola dan perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Desakan tersebut disampaikan setelah KPK menemukan persoalan serius dalam tata kelola perizinan tambak udang di NTB. Berdasarkan data DPMPTSP NTB yang disampaikan dalam tindak lanjut KPK, terdapat 1.071 tambak udang aktif, sementara 881 di antaranya tercatat tidak berizin. Artinya, hanya sekitar 10 persen tambak yang tercatat memiliki izin lengkap. Sebagian besar tambak yang tidak berizin tersebut berada di Kabupaten Sumbawa.
Kordinator BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusra, Abed Aljabiri Adnan, menilai angka tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan rekomendasi administratif.
“Ini angka yang sangat besar. Dari 1.071 tambak yang aktif, 881 tercatat tidak berizin. Pertanyaan kami sederhana: selama ini pemerintah ke mana? Bagaimana mungkin ratusan tambak bisa beroperasi sementara persoalan perizinannya belum selesai?”
Abed menegaskan, persoalan tambak udang di NTB bukan hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, tata ruang, pengelolaan limbah, potensi kebocoran pendapatan daerah, dan celah terjadinya korupsi dalam proses perizinan maupun pengawasan.
KPK sendiri pada Januari 2025 telah menyebut rendahnya sinkronisasi data antarinstansi sebagai salah satu persoalan tata kelola pertambakan di NTB. Dari data DPMPTSP yang mencatat 256 izin tambak, DLHK hanya mencatat 33 izin lingkungan. KPK menegaskan usaha tambak seharusnya tidak beroperasi apabila belum memiliki izin lingkungan.
“Kalau data antarinstansi saja tidak sinkron, bagaimana pemerintah bisa memastikan seluruh tambak itu legal, membayar kewajiban daerah, memenuhi persyaratan lingkungan, dan mengelola limbah dengan benar?” ujar Abed.
Menurut Abed, persoalan semakin serius ketika dikaitkan dengan munculnya dugaan pencemaran lingkungan di sejumlah kawasan pesisir NTB, termasuk dugaan pencemaran di Sambik Elen, Lombok Utara.
Ia meminta pemerintah tidak sekadar memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung memeriksa IPAL, saluran pembuangan, kualitas air buangan, kualitas air laut, serta dampak aktivitas tambak terhadap masyarakat pesisir.
“Tambak bukan hanya soal punya izin atau tidak. Kalau punya izin tetapi limbahnya mencemari laut, tetap harus ditindak. Sebaliknya, kalau tidak punya izin dan juga mencemari lingkungan, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya tetap beroperasi,” tegasnya.
BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusra mendesak KPK tidak berhenti pada temuan administratif. KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa ketimpangan data dan lemahnya pengawasan dapat membuka potensi pelanggaran hukum, kebocoran PAD, serta praktik korupsi dalam sektor perizinan tambak. KPK juga telah mendorong sinkronisasi data mengenai pemilik usaha, lokasi, koordinat, izin lingkungan, hingga kepatuhan pembayaran pajak.
“Kami meminta KPK turun kembali. Jangan hanya menemukan 881 tambak tidak berizin, kemudian persoalan selesai dengan memberikan waktu untuk mengurus izin. Kami ingin tahu siapa yang selama ini membiarkan tambak-tambak tersebut beroperasi,”kata Abed.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, permainan perizinan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya, maka KPK harus melakukan penindakan sesuai kewenangannya.
“Kalau ada pejabat yang bermain, proses. Kalau ada pengusaha yang menyuap, proses. Kalau ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan, proses. Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,”tegasnya.
BEM Nusantara juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tambak-tambak yang belum memenuhi persyaratan.
KPK pada 2025 telah mendorong agar pelaku usaha melengkapi perizinan, memperbaiki IPAL, mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta memenuhi ketentuan terkait penggunaan air laut. KPK juga menyampaikan bahwa apabila perbaikan tidak dilakukan, tambak tidak diperbolehkan beroperasi.
Atas persoalan tersebut, BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusra mendesak:
1. KPK kembali turun ke NTB untuk melakukan supervisi dan pendalaman terhadap tata kelola perizinan tambak udang.
2. Pemerintah membuka dan menyinkronkan data seluruh tambak udang di NTB, termasuk pemilik, lokasi, izin, persetujuan lingkungan, kewajiban pajak, dan status pengelolaan limbah.
3. Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tambak yang tidak memiliki izin lengkap.
4. Menghentikan operasional tambak yang terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan.
5. Menutup tambak yang terbukti ilegal dan/atau terbukti mencemari lingkungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
6. Mengusut dugaan permainan perizinan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
7. Membuka hasil pemeriksaan kualitas lingkungan kepada publik, terutama apabila terdapat dugaan pencemaran di wilayah pesisir.
Abed menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola investasi di NTB. (TI-02).

