![]() |
| Foto: Dok/Ist. |
BIMA, TAROAINFO.com.- Rencana penyelenggaraan kegiatan pasar malam di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima mendapat penolakan keras dari Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII). Sorotan tajam disampaikan langsung oleh pimpinan organisasi pemuda tersebut.
Wakil Ketua IKA PMII Kecamatan Madapangga, Saiful, S.Pd., menegaskan bahwa pihak pemerintah desa dan aparat penegak hukum harus mengkaji ulang izin operasional pasar malam di wilayah setempat. Menurutnya, kegiatan yang berkedok hiburan rakyat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai potensi penyakit masyarakat (pekat) serta mengganggu ketertiban umum.
Pernyataan Sikap IKA PMII Madapangga:
1. Rentan Ketertiban Umum: Kehadiran pasar malam dinilai rawan memicu kerumunan liar, potensi perjudian terselubung pada wahana permainan, hingga potensi tindak kriminalitas dan perkelahian pemuda.
2. Dampak Keagamaan dan Moral: Kegiatan hiburan malam hingga larut malam dapat mengganggu kenyamanan beribadah dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Desa Mpuri yang religius.
3. Desakan Ketegangan Izin: Mendesak Kepala Desa Mpuri, Camat Madapangga, dan Polsek Madapangga untuk tidak menerbitkan izin keramaian demi menjaga kondusivitas wilayah.
"Kami tidak anti pada hiburan atau pertumbuhan ekonomi warga, tetapi pasar malam sering kali membawa dampak negatif yang lebih besar disbanding manfaatnya. Kami meminta Pemdes Mpuri dan pihak kepolisian tegas menolak izin kegiatan ini sebelum menimbulkan konflik di tengah masyarakat,"tegas Saiful, S.Pd.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kegiatan pasar malam maupun Pemerintah Desa Mpuri belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut.
IKA PMII Madapangga memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian dibatalkannya kegiatan pasar malam di Desa Mpuri. (TI-02).

