Iklan

Iklan

Satu Orang Lagi, Terduga Pelaku Curan di Ceduk Tim Puma Polres Dompu

Editor
9/22/20, 10:26 WIB Last Updated 2020-09-22T03:27:53Z
Dompu,TaroaInfo.Com-Tim Puma Polres Dompu berhasil menciduk salah satu pelaku lainnya. kaitan dengan kasus curat yaitu MS alias LI, laki laki (24) tahun, warga desa Soriutu, kecamatan Manggelewa. Terduga diciduk di desa tanju, Kecamatan Manggelewa kabupaten Bima, Pada senin (21/09/20) sekitar pukul 00.30 Wita.

MS alias Li ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Dompu menemukan fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan.

Bebelumnya, polisi telah menangkap dua terduga pelaku curat ID dan SD serta seorang wanita SM yang diduga sebagai penadahan dalam kasus curat yang terjadi pada rabu 19 agustus 2020 sekitar pukul 03.00 wita. di rumah korban Puput Ana Fitri, perempuan (31) tahun, desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi No LP/378/IX/NTB/Res Dompu. Tanggal 19 September 2020.

Dihadapan penyidik ID dan SD menceritakan, bahwa bukan hanya mereka berdua yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. keduanya, membenarkan bahwa salah satu rekan mereka MS alias Li juga terlibat.

Kaitan dengan fakta baru tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li, serta melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.

Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggotanya, bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li. Dari beberapa informasi yang dihimpun, bahwa MS alias Li berada di desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju lokasi sesuai informasi.

Sesampainya di lokasi tujuan, memang benar adanya bahwa MS alias Li sedang berada di sebuah keramaian malam di desa tanju. Dari tempat tersebut Tim Puma melakukan penangkapan, selanjutnya di bawa ke mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut.

Terduga MS alias Li sama dengan kedua rekannya dijerat pasal 363 ayat 1, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber : Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Editor : Irul (MR-01).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Orang Lagi, Terduga Pelaku Curan di Ceduk Tim Puma Polres Dompu

Terkini

Topik Populer

Iklan