Iklan

Iklan

PLN UP3 Bima Tolak Berikan Kompensasi Korban Sengatan Listrik Di Soromandi, Kuasa Hukum Berhasil Upayakan Tangan Palsu

Editor
9/17/26, 09:04 WIB Last Updated 2026-09-17T02:09:47Z
Foto: Dok/Taroainfo.com.


BIMA, TAROAINFO.COM.- Tim Kuasa Hukum Marwan, S.H., C.L.A dan Widodo, S.H berhasil memperjuangkan bantuan tangan palsu untuk korban sengatan aliran listrik di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, yang mengalami cacat permanen akibat insiden tersebut. 


Bantuan tangan palsu diperoleh melalui Dinas sosial Provinsi atas permohonan kepada gubernur NTB untuk membantu proses pemulihan fisik korban. 


Dalam keterangannya, Marwan, S.H., C.L.A menyampaikan, langkah ini diambil secara mandiri oleh kuasa hukum, setelah sebelumnya pihak PLN UP3 Bima ULP Woha menolak memberikan kompensasi terhadap korban yang mengalami cacat permanen. 


Karena itu, meskipun telah berhasil mendapatkan jalan keluar untuk pemulihan fisik korban melalui bantuan tangan palsu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa akan tetap mengambil jalur hukum terhadap PLN UP3 Woha. 


"Tuntutan hukum ini dilakukan guna meminta pertanggungjawaban materiil serta pemulihan hak-hak korban secara penuh atas kelalaian yang terjadi,"terang marwan melalui media ini, Kamis (17/9/2026). 


Marwan menjelaskan, seluruh proses pemulihan awal ini mengandalkan kemampuan sendiri demi keselamatan korban. Mulai dari proses pengajuan, pemeriksaan tangan palsu, hingga biaya perjalanan dan akomodasi lainnya ditanggung keluarga bersam tim kuasa hukum. 


"Kami sampaikan bahwa seluruh biaya selama proses pengajuan, pemeriksaan tangan palsu, hingga biaya perjalanan dan akomodasi lainnya murni menggunakan biaya mandiri dari keluarga dan kami selaku kuasa hukum tanpa ada sepeser pun bantuan dari pihak PLN,"ungkap Marwan. 


Sementara itu, Widodo, S.H menambahkan, bahwa penolakan kompensasi dari PLN UP3 Woha merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan. 


"Jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi badan usaha milik negara tersebut, agar lebih memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab penuh saat terjadi ruang kelalaian yang merugikan warga sipil,"pungkasnya. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Bima masih diupayakan untuk dilakukan konfirmasi. (TI-02). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PLN UP3 Bima Tolak Berikan Kompensasi Korban Sengatan Listrik Di Soromandi, Kuasa Hukum Berhasil Upayakan Tangan Palsu

Terkini

Topik Populer

Iklan