Iklan

Iklan

Personil Gabungan Polres Bima Terus Laksanakan Operasi Yustisi

Editor
9/22/20, 02:15 WIB Last Updated 2020-09-21T19:21:31Z
Bima.TaroaInfo.Com-Personil gabungan yang terdiri dari Polres Bima, Kodim 1608/Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima terus melaksanakan operasi Yustisi dipertigaan desa Panda, tepatnya depan Mapolres Bima, Senin, (21/9/2020).

Sebelum melaksanakan operasi, personil yang terlibat terlebih dahulu di apelkan dan di beri arahan Pimpinan pasukan (APP) oleh Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. I.K bersama Kabag Ops Kompol Jamaluddin, S Sos. 

Kusubbag Humas polres Bima AKP Hanafi memaparkan, dalam melaksanakan operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

"Operasi ini dilakukan dilokasi yang sama, namun dengan waktu yang berbeda yakni. pukul 09.00 hingga 11.00 wita dan Pukul 15.30 hingga 17.00 wita, dengan sasaran para pengguna jalan raya serta penumpang angkutan umum,"Jelas Hanafi.

Pelaksanaan operasi penegakan ini sanksi yang diberikan ada dua jenis, yaitu sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.

Pada Pukul 09.00 hingga 11.00 wita, yang terjaring Sanksi denda satu orang dengan membayar denda sebesar Rp. 100.000. sementara yang terjaring dalam Sanksi Sosial enam orang mengucap, menghafal Pancasila, menyanyi dan menyapu sampah.

"Pukul 15.30 hingga 17. 00 wita, yang mendapatkan Sanksi denda sebanyak dua orang dan masing-masing membayar sebesar Rp.100.000, Serta yang terjaring Sanksi Sosial sebanyak 10 orang,"Ungkapnya.

Pelanggar yang di jatuhi sanksi denda adalah yang tidak memakai masker, sementara pelanggar yang di kenai sanksi sosial di peruntukan bagi pelanggar yang membawa masket namun tidak memakai saat operasi Yustisi,"Terang Hanafi.(MR-01).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Personil Gabungan Polres Bima Terus Laksanakan Operasi Yustisi

Terkini

Topik Populer

Iklan