Iklan

Iklan

Aliansi Ambalawi: Rotasi Mutasi Pemkab Bima Cacat Hukum, Sarat Patronase Politik

Editor
8/05/26, 11:42 WIB Last Updated 2026-08-05T04:42:23Z


BIMA, TAROINFO.Com – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Ambalawi menggelar aksi damai dan menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pelaksanaan rotasi serta mutasi pejabat terbaru oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Kelompok ini menilai kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan semata-mata didorong kepentingan kekuasaan serta ikatan partai politik.

 

Dalam kesempatan tersebut, aspirasi massa ditujukan kepada Koordinator Kecamatan (Korwil) Ambalawi serta Camat Ambalawi. Dikonfirmasi awak media, Korwil Ambalawi Nurdin, S.Pd berhalangan hadir secara langsung karena sedang bertugas mengikuti rapat penting di kantor dinas di luar wilayah kecamatan.

 


Sementara itu, Camat Ambalawi Arsyad, S.E. hadir menerima dengan sikap terbuka dan tenang. Beliau menyampaikan: “Saya hadir di sini sebagai perpanjangan tangan Bupati Bima, namun menyadari sepenuhnya tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait hal ini. Terkait seluruh tuntutan Aksi Jilid Kedua yang disampaikan, saya berjanji akan menyampaikannya secara utuh dan jujur kepada Bupati Bima untuk segera ditindaklanjuti.”

 

Jalannya aksi berjalan sangat tertib, damai, dan penuh kedewasaan berkat pengawalan teladan jajaran aparat keamanan. Aliansi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsudin yang senantiasa berdiri tegak menjaga netralitas, melayani serta melindungi masyarakat dengan bijaksana dan penuh kewibawaan. Tak ketinggalan penghargaan mendalam untuk Danposramil Ambalawi Pelda Sufriadin yang selalu hadir merangkul warga, menjaga ketertiban, dan mengemban amanah dengan tanggung jawab luar biasa. Keduanya nyata menjadi bukti sosok aparat yang dicintai, dipercaya, dan menjadi sandaran ketenangan hati masyarakat Ambalawi.

 

Lebih lanjut, Aliansi menegaskan rotasi mutasi tersebut cacat hukum karena sama sekali tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 71 hingga 72 UU tersebut mewajibkan sistem meritokrasi: pengangkatan dan perpindahan pejabat harus didasari kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kedisiplinan—dan tegas melarang praktik KKN serta campur tangan kepentingan politik.

 

“Faktanya hari ini, rotasi mutasi justru berjalan di atas sistem patronase dan kepentingan kelompok. Bupati Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menyalahgunakan wewenang, karena keputusan yang diambil tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan,” tegas juru bicara Aliansi.

 

 

 

5 Tuntutan Utama Aliansi

 

1. Kepada DPRD Kabupaten Bima: Segera selenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bentuk Panitia Khusus, dan cabut Surat Keputusan (SK) mutasi yang terbukti melanggar hukum.

2. Kepada DPRD Kabupaten Bima: Segera gunakan hak angket guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bima.

3. Kepada Gubernur NTB: Segera panggil dan berikan pembinaan tegas kepada Bupati Bima terkait kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.

4. Kepada DPP serta DPW PAN: Segera berhentikan Ketua DPD PAN Bima Aditya Ardin yang dinilai telah mencampuri urusan kepegawaian daerah secara tidak sah.

5. Peringatan Tegas: Jika seluruh tuntutan ini tidak diindahkan dan tak ada langkah perbaikan nyata, Aliansi siap melancarkan Aksi Jilid III yang lebih luas dan besar.



*TI-RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aliansi Ambalawi: Rotasi Mutasi Pemkab Bima Cacat Hukum, Sarat Patronase Politik

Terkini

Topik Populer

Iklan