Iklan

Iklan

Keadilan Bagi Korban Tersengat Aliran Listrik: Kuasa Hukum Desak Pertanggungjawaban PLN Bima Atas Amputasi Dua Tangan Korban

Editor
7/30/26, 19:46 WIB Last Updated 2026-07-30T12:49:37Z
Foto: Marwan, S.H.,C.L.A selaku kuasa hukum dan korban tersengat aliran listrik di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. 


BIMA, TAROAINFO.Com.- Marwan, S.H.,C.L.A., Selaku kuasa hukum dari korban kecelakaan listrik beberapa bulan lalu di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, menyatakan sikap tegas terkait lambannya penanganan kompensasi dan tanggung jawab pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Bima.


Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi beberapa bulan lalu, di mana korban tersengat aliran listrik bertegangan tinggi yang diduga akibat kelalaian dalam pemeliharaan jaringan listrik di wilayah tersebut. 


Akibat sengatan tersebut, korban mengalami luka bakar serius yang berujung pada tindakan medis berupa "amputasi kedua tangan" sebagai satu-satunya jalan terakhir untuk menyelamatkan nyawanya.


"Kami sangat menyayangkan sikap pihak PLN Kabupaten Bima yang terkesan abai dan lepas tangan terhadap kondisi korban. Sampai detik ini, tidak ada iktikad baik yang nyata dalam bentuk kompensasi maupun dukungan pemulihan bagi korban yang kini kehilangan kedua tangannya dan kehilangan kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri,"ungkap Marwan pada media ini, Kamis (30/7/2026). 


Menurut Marwan, berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, badan usaha penyedia tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar keamanan instalasi tenaga listrik untuk menjamin keselamatan masyarakat umum. Kelalaian yang berakibat pada hilangnya fungsi fisik permanen korban merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab hukum yang serius.


Oleh karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum menekankan beberapa poin tuntutan kepada pihak terkait:


1. Pertanggungjawaban Material: Mendesak PLN Kabupaten Bima untuk segera memberikan kompensasi penuh atas biaya pengobatan, masa depan, dan kerugian moril yang diderita korban.


2. Investigasi Independen: Meminta pihak berwenang melakukan audit terhadap standar keamanan jaringan listrik di Desa Sai guna memastikan tidak adanya korban lain di masa depan.


3. Penyelesaian Secara Kekeluargaan atau Hukum: Memberikan tenggat waktu kepada pihak PLN untuk merespons tuntutan ini sebelum kuasa hukum menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana.


"Korban adalah masyarakat yang hak-hak dasarnya untuk hidup aman telah terenggut. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan ini sampai pihak yang berwenang memberikan hak-hak korban sebagaimana mestinya,"tegas Marwan.


Ia berharap pihak PLN Kabupaten Bima segera merespons tuntutan ini sebelum situasi berkembang menjadi aksi sosial yang lebih luas dari masyarakat yang menaruh simpati pada kondisi korban. 


"Apabila tidak di tanggapi kami akan menempuh upaya hukum,"tandasnya. (TI-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keadilan Bagi Korban Tersengat Aliran Listrik: Kuasa Hukum Desak Pertanggungjawaban PLN Bima Atas Amputasi Dua Tangan Korban

Terkini

Topik Populer

Iklan