Iklan

Iklan

Tolak Pengesahan RUU TNI Menjadi UU, PC PMII Kota Mataram Minta DPR RI Tela'ah Kembali

Editor
3/24/25, 18:59 WIB Last Updated 2025-03-24T12:03:38Z
Foto: Ketua PC PMII Mataram, Edi Irawan Saputra/Dok: Ist. 


MATARAM, TAROAINFO.COM. -  Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram, merespon terkait pengesahan rancangan undang-undang TNI menjadi undang-undang yang dinilai dapat merugikan masyarakat sipil.


"Situasi Negara hari ini sedang genting dan tidak baik-baik saja atas beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang semakin mengerikan, yang justru akan menindas masyarakat sipil dan mundurnya penegakan supremasi sipil,"Kata Ketua PC PMII Kota Mataram, Edi Irawan Saputra kepada media ini, Senin (24/3/2025). 


Dijelaskan bahwa RUU TNI yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang terdapat 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut. Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 


Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.


"RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga,"jelasnya.


Edi menilai, pengesahan RUU TNI menjadi UU merupakan tindakan yang meresahkan dan merugikan masyarakat sipil, karena sudah memberikan ruang lebih terhadap TNI untuk masuk ke rana sosial politik. 


"Tidak menutup kemungkinan bangsa ini akan kembali di masa orde Baru. RUU TNI menjadi UU juga memberi dampak negatif untuk masyarakat sipil, dimana ruang-ruang dan jabatan yang seharusnya di isi oleh masyarakat sipil justru di isi oleh TNI,"lanjutnya.


"Oleh karena itu, kami meminta kepada DPR RI untuk di tela'ah kembali RUU TNI yang telah disahkan menjadi UU, yang justru tergesa-gesa dalam mensahkan RUU TNI menjadi UU dan terkesan di politisasi,"ungkapnya.


Ia menegaskan, bahwa PC PMII Mataram menolak pengesahan RUU TNI menjadi UU, yang tidak Pro sipil dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat sipil tapi justru mementingkan kepentingan kelompok tertentu. 


"DPR RI sebagai representasi sipil juga terkesan di atur-atur lebih mengedepankan kepentingan kelompok dan pribadinya,"sentil edi. 


*TI-02*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tolak Pengesahan RUU TNI Menjadi UU, PC PMII Kota Mataram Minta DPR RI Tela'ah Kembali

Terkini

Topik Populer

Iklan