![]() |
| Foto: Ketua dan Anggota Aliansi Honorer Nasional dan kini aktif dalam organisasi Persatuan P3K RI |
BIMA, TAROAINFO.Com - 4 Februari 2026 – Sutomo, S.E., S.Pd., S.H., yang akrab disapa Bung Tomo, mantan Ketua Aliansi Honorer Nasional dan kini aktif dalam organisasi Persatuan P3K RI, mengangkat suara terkait kebijakan gaji Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PW) di daerah. Ia menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari persoalan gaji PW di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah memberikan dampak politik signifikan.
"Kasus di NTB menunjukkan bahwa kebijakan gaji yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak luas, baik bagi kesejahteraan tenaga kerja maupun stabilitas politik daerah," ujar Bung Tomo dalam siaran persnya hari ini. Sebelumnya, pada Desember 2025, sebanyak 518 tenaga honorer di NTB bahkan terancam tidak diperpanjang kontrak akibat tidak adanya alokasi anggaran dalam Rancangan APBD 2026, yang kemudian menjadi sorotan publik dan mendesak Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi.
Bung Tomo mengemukakan tiga poin utama keinginannya terkait kebijakan gaji PW:
1. Pemerintah Kabupaten Bima harus belajar dari kasus NTB agar tidak mengalami masalah serupa yang berdampak secara politik.
2. Pemberian gaji tidak boleh mengacu pada Surat Keputusan (SK) Tata Pengelolaan Keuangan (TPK) semata, melainkan harus berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan pusat dengan melakukan klasifikasi gaji sesuai dengan setiap prioritasnya.
3. Pembagian Surat Perintah Kerja (SPK) sebaiknya ditunda terlebih dahulu hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan gaji. "Jika salah melangkah, dampaknya bisa sangat besar, namun jika dilakukan dengan benar, langkah ini dapat memberikan manfaat secara politik dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan gaji yang sesuai dengan standar pusat akan memberikan keadilan dan kejelasan bagi para pekerja PW, sekaligus mendukung stabilitas dan kemajuan daerah.
*Tim-red*

.jpg)
