![]() |
JAKARTA, TAROAINFO.Com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., layak untuk diberhentikan dari jabatannya. Penilaian ini didasarkan pada evaluasi kinerja institusional BPOM selama kepemimpinannya yang dinilai gagal menjawab mandat utama perlindungan kesehatan publik.
Ketua Umum KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menyampaikan bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah konstitusional yang menyangkut keselamatan jutaan rakyat Indonesia.
“BPOM adalah benteng terakhir perlindungan rakyat dari obat, makanan, dan produk kesehatan berbahaya. Ketika benteng ini rapuh, maka negara wajib melakukan koreksi, termasuk melalui pergantian kepemimpinan,” tegas Amri.
KAMMI menyampaikan tujuh alasan utama yang memperkuat rekomendasi pemberhentian Kepala BPOM RI:
1. Maraknya Peredaran Produk Ilegal Menunjukkan Kegagalan Pengawasan Sistemik
Sepanjang 2025, BPOM menemukan ratusan ribu produk kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi puluhan miliar rupiah, termasuk 91 merek kosmetik ilegal yang mayoritas merupakan produk impor tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Selain itu, lebih dari 300 ribu tautan produk ilegal di e-commerce teridentifikasi.
Fakta ini menunjukkan bahwa pengawasan BPOM lebih bersifat reaktif setelah kerusakan terjadi, bukan preventif dalam melindungi konsumen.
2. Lemahnya Perlindungan Konsumen Pangan
Dalam pengawasan pangan Ramadan–Idul Fitri 2025, BPOM menemukan:
- 376 sarana distribusi pangan bermasalah,
- dan lebih dari 35 ribu produk pangan ilegal, rusak, atau kedaluwarsa.
Ini memperlihatkan bahwa resiko pangan berbahaya masih tinggi, bahkan pada momentum konsumsi massal yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara.
3. Pengawasan Produk Digital Tidak Efektif di Era Ekonomi Platform
Masifnya penjualan obat, kosmetik, dan suplemen ilegal melalui media sosial dan marketplace menandakan ketertinggalan BPOM dalam pengawasan ekonomi digital. Ketergantungan pada mekanisme takedown platform menunjukkan lemahnya otoritas regulator dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha.
4. Obat dan Suplemen Ilegal Masih Ditemukan dalam Skala Signifikan
BPOM masih menemukan puluhan jenis obat bahan alam dan suplemen ilegal, termasuk yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Hal ini berisiko langsung terhadap kesehatan masyarakat dan mencerminkan kegagalan pengendalian rantai distribusi obat.
5. Transparansi dan Akuntabilitas Publik yang Lemah
KAMMI menilai komunikasi publik BPOM cenderung defensif dan normatif, tidak disertai penjelasan ilmiah yang utuh dan mudah dipahami masyarakat. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap BPOM menurun, padahal trust adalah modal utama lembaga pengawas.
6. Reformasi Internal dan Kepemimpinan Manajerial Tidak Terasa Dampaknya
Meski BPOM mengklaim capaian ekonomi pengawasan hingga puluhan triliun rupiah, indikator tersebut tidak sejalan dengan realitas lapangan yang masih dipenuhi produk berbahaya. Ini menunjukkan orientasi kinerja yang keliru,lebih menonjolkan output administratif dibanding outcome perlindungan rakyat.
7. Menurunnya Legitimasi Sosial BPOM
Di sejumlah daerah, indeks literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap standar BPOM masih di bawah rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan kegagalan BPOM sebagai otoritas edukatif dan regulator yang dipercaya publik.
Penegasan Sikap KAMMI
Muhammad Amri Akbar menegaskan bahwa tuntutan ini bukan serangan personal, melainkan koreksi kebijakan dan kepemimpinan.
“Dalam demokrasi, jabatan publik selalu dapat dan harus dievaluasi. Jika keselamatan rakyat terus dipertaruhkan, maka pergantian Kepala BPOM adalah langkah konstitusional, etis, dan rasional,” ujarnya.
KAMMI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPOM, dan
2. Mengambil langkah tegas melalui pemberhentian Kepala BPOM RI demi mengembalikan marwah perlindungan kesehatan publik.
*Tim-red*

.jpg)
