
Foto: Ketua BEM UMMAT, Supriadin.
MATARAM, TAROAINFO. COM. - Polemik kebebasan berpendapat kembali mencuat di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), setelah Rektor memberikan sanksi skorsing selama empat semester kepada salah satu mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan kampus.
Ketua BEM UMMAT, Supriadin menilai bahwa langkah tersebut bukanlah sebuah solusi. Melainkan ini adalah upaya pembungkaman terhadap suara kritis di lingkungan akademik.
Dimana kasus ini, dijelaskannya, bermula dari aksi mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Kritik tersebut, Lebih lanjut Supriadin, disampaikan melalui berbagai forum diskusi dan media sosial sampai aksi. Namun, bukannya mendapat tanggapan dialogis, mahasiswa yang bersangkutan justru dijatuhi sanksi skorsing yang dinilai berat dan tidak proporsional.
"Kami merasa prihatin dan mengecam keras tindakan rektor UMMAT yang memberikan skorsing empat semester kepada rekan kami. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi di lingkungan akademik,"katanya, Minggu (23/2/2025).
Supriadin merasa kecewa dengan keputusan rektor. Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari upaya membangun kampus yang lebih transparan dan demokratis. Kampus seharusnya menjadi ruang dialog, bukan membungkam aspirasi mahasiswa
"Mahasiswa yang terkena sanksi tersebut menyampaikan bahwa hari ini kampus yang di nilai sebagai tempat mencari ilmu dan kebebasan berpendapat sekarang tidak lagi seperti itu, Pikiran mahasiswa di penjarakan dan aksi mahasiswa akan di salahkan,"terangnya.
Ia menambahkan, bahwa langkah yang di ambil oleh rektor ini tidak bisa dibenarkan, karna sangat merugikan mahasiswa yang berjuang demi kepentingan bersama. Rektor harus meninjau kembali surat keputusan itu dengan berbagai penilai objektif tanpa menilai secara subjektif saja.
"Dengan keputusan tersebut, saya ketua BEM tidak akan tinggal diam, ini bukan hanya tentang satu mahasiswa, tetapi tentang hak seluruh mahasiswa untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan represif,"tegas Supriadin. (TI-02).