Iklan

Iklan

Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bima Burhanudin, S.Sos: "Polemik APBD- Dewan Diminta Berprilaku Profesional Dan Jangan Lempar Tanggung Jawab"

Editor
1/26/26, 22:14 WIB Last Updated 2026-01-26T15:14:52Z
Foto: Ketua DPD II Burhanudin, S.Sos,


BIMA, TAROAINFO.Com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima, dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua DPD II Burhanudin, S.Sos, menegaskan bahwa proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (2) huruf b.

 

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Pembagian peran ini bersifat konstitusional: eksekutif bertugas menyusun dan melaksanakan APBD, sedangkan legislatif (DPRD) memikul tanggung jawab penuh dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

 

KNPI Kabupaten Bima memandang pernyataan anggota atau pimpinan DPRD yang mengeluhkan APBD tidak dibahas atau tidak disahkan sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan mencerminkan ketidakpahaman serius terhadap fungsi kelembagaan DPRD. Mengeluhkan mandeknya pembahasan APBD – yang merupakan kewenangan dan kewajiban DPRD – sama saja dengan mengakui kegagalan menjalankan amanat undang-undang dan mandat rakyat.

 

DPRD bukan lembaga penonton atau pihak yang bisa melempar tanggung jawab, melainkan aktor utama dalam pembahasan dan pengesahan APBD. Jika APBD tidak dibahas atau tidak disahkan tepat waktu, pertanggungjawaban politik dan moral berada di pundak DPRD, bukan semata-mata pada eksekutif yang telah menjalankan tugasnya menyusun dan mengajukan Rancangan APBD (RAPBD).

 

UU 23 Tahun 2014 secara terang-benderang membagi peran tersebut tanpa ruang abu-abu. Kepala daerah melalui perangkatnya menyusun RAPBD, mengajukannya, dan melaksanakan APBD setelah ditetapkan. Sementara itu, DPRD memegang mandat penuh untuk membahas dan menentukan persetujuannya. Setiap keluhan dari DPRD terkait tidak terbahasnya atau tidak tersahkannya APBD adalah ironi hukum yang memalukan, karena hal tersebut secara langsung menjadi tanggung jawab lembaga itu sendiri.

 

Pasal 96 ayat (2) huruf b UU 23/2014 menjelaskan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD bukan kewenangan tambahan, melainkan inti keberadaan DPRD. Ketika DPRD gagal dalam hal ini lalu menyalahkan eksekutif, hal tersebut merupakan pengaburan tanggung jawab dan pembalikan fakta hukum. Eksekutif dapat dinilai gagal jika RAPBD tidak disusun atau tidak diajukan, namun setelah itu, bola sepenuhnya berada di tangan DPRD.

 

KNPI Kabupaten Bima mengingatkan seluruh anggota dan pimpinan DPRD agar berhenti mempertontonkan kegaduhan di ruang publik dan kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya secara dewasa, profesional, dan bertanggung jawab. Rakyat tidak memilih DPRD untuk mengeluh, tetapi untuk membahas, memutuskan, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

 

Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Kabupaten Bima akan terus berdiri sebagai penjaga akal sehat demokrasi dan konstitusi, serta tidak akan diam melihat pelemahan fungsi lembaga negara melalui sikap saling lempar tanggung jawab yang merugikan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

 

Demikian pernyataan resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan sikap bersama.

 

Tim-Red

 

 

 

.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bima Burhanudin, S.Sos: "Polemik APBD- Dewan Diminta Berprilaku Profesional Dan Jangan Lempar Tanggung Jawab"

Terkini

Iklan