Iklan

Iklan

Tim Puma Polres Dompu, Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Umur 16 Tahun

Editor
8/27/20, 11:57 WIB Last Updated 2020-08-27T03:57:38Z
Dompu, TaroaInfo.Com-Tim Puma Polres Dompu menangkap SAB (45) tahun, warga dusun Sorimangge, Desa Sori tatanga, Kecamatan Pekat kabupaten Dompu yang Diduga telah melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban SC (16) yang terjadi Pada bulan Februari 2020 sekitar pukul 01.00 Wita (dini hari), Rabu, (26/08/20) Sekitar pukul 03:00 wita.

Paur Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu. pengakuan korban pada bulan februari 2020 sekitar pukul 01.00 wita, saat itu korban sedang tidur didalam kamarnya dan terduga tiba-tiba masuk menyelinap didalam kamar korban dan langsung menjalankan aksinya dengan meraba payudara korban.

"Merasakan aksi terduga tersebut, korban melakukan perlawanan dan hendak berteriak. namun terduga langsung menutup mulut korban dan membuka celana korban, selanjutnya terduga menyetubuhi korban dan mengancam akan dianiaya jika memberitahukan kepada orang lain,"Jelasnya.

lanjutnya, Seiring berjalannya waktu atas kejadian tersebut korban pun hamil, dengan usia kehamilan sekitar 7 (tujuh) bulan. hal tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban dan atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke mapolsek pekat.

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek pekat IPDA Muh. Sofyan, SH melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, kemudian kasat Reskrim mengarahkan untuk ditangani dipolres Dompu unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sehingga dibuatkan Laporan polisi dengan nomor : LP/ K / 350 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu, Tanggal 26 Agustus 2020. 

"Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan bergerak cepat menuju Kecamatan pekat selasa (25/08/20), sekitar pukul 17.00 wita dan terduga berada dirumahnya dan dilakukan penangkapan.

"Kini terduga pelaku diamankan ke Mapolres Dompu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kepada terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), UURI No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"Tutupnya.

Sumber : PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah
( MR-01 ).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Puma Polres Dompu, Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Umur 16 Tahun

Terkini

Topik Populer

Iklan