Iklan

Iklan

Dugaan Penggelapan Lebih dari 600 Juta Rupiah, Agen Brilink Julfar Siap Lakukan Upaya Hukum

Editor
3/27/26, 08:31 WIB Last Updated 2026-03-27T02:01:21Z


BIMA, TAROAINFO.com – Sebanyak lebih dari 600 juta rupiah diduga digelapkan pada periode sekitar Februari hingga Maret 2026. Individu yang diduga terlibat adalah S.L. ( Inisial), warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Diduga, ia melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan rekening fiktif dan memanfaatkan rekening atas nama 27 nasabah Brilink yang berbeda (nama nasabah tidak diungkapkan untuk melindungi privasi).

 

Julfar, agen Brilink dari Desa Nipa, menyatakan mengalami kerugian akibat kasus ini. Dalam proses penyelidikan, ditemukan catatan transaksi terkait yang terjadi mulai Januari hingga Maret 2026, meliputi riwayat transfer, pengembalian dana, dan selisih yang telah terdokumentasi secara lengkap.

 

Julfar mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa nama baiknya tercoreng. Menurutnya, ini adalah pertama kalinya ia menghadapi situasi serupa dan tidak dapat menerima pembohongan serta tuduhan yang menyatakan dirinya sebagai pelaku, yang diduga dilakukan oleh Listiani beserta keluarga dan kerabatnya (nama keluarga serta kerabat tidak disebutkan).

 

Saat ini pihak korban tengah menyusun langkah-langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan mengurus tuntutan atas kerugian yang dialami.

 

 

 *Red-Tim*


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Penggelapan Lebih dari 600 Juta Rupiah, Agen Brilink Julfar Siap Lakukan Upaya Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan