
![]() |
Foto: Pemerintah Kabupaten Bima dan Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Bima |
BIMA , TAROAINFO.Com - Pemerintah Kabupaten Bima dan Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Bima sepakat untuk bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan honorer di Kabupaten Bima. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan honorer dan meningkatkan citra pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam pertemuan yang digelar baru-baru ini, kedua pihak membahas tentang penyelesaian honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang menyatakan bahwa honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Pemerintah Kabupaten Bima akan mengangkat honorer yang berstatus R2, R3, R3T, dan R3B menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan aturan Kepmen 16. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggunakan dana DAU di pos belanja jasa untuk mengangkat PPPK paruh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu dapat dibayar menggunakan anggaran yang ada, seperti gaji TPU. Pemerintah Kabupaten Bima juga dapat menggunakan anggaran BTT dan kas daerah jika diperlukan.
"Kami berharap pemerintah Kabupaten Bima dapat membantu kami dalam menyelesaikan persoalan honorer di Kabupaten Bima. Kami siap menunggu perintah dan bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan honorer dan meningkatkan citra pemerintah Kabupaten Bima," ujar Bung Tomo, Ketua Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Bima.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan persoalan honorer di Kabupaten Bima dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan honorer dan citra pemerintah Kabupaten Bima.
*RED*