Iklan

Iklan

Penetapan Tersangka Kader Cipayung Bima, PKC PMII Bali Nusra Minta Kapolda NTB Panggil dan Evaluasi Kapolres Bima

Editor
5/30/25, 21:28 WIB Last Updated 2025-05-30T14:28:37Z
Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir


MATARAM, TARAOINFO.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusa Tenggara menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan langkah tergesa-gesa yang diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Bima dalam menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka. Para mahasiswa tersebut adalah bagian dari aliansi Cipayung Bima yang menggelar aksi menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Sumbawa.


Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, menilai penetapan status tersangka ini tidak hanya mencederai semangat demokrasi, namun juga memperlihatkan pendekatan hukum yang tidak mengedepankan prinsip keadilan.


Keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan aktivis dari aliansi Cipayung Bima, terdiri dari tiga kader PMII, dua dari HMI, dan satu dari IMM. Aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk partisipasi demokratis dalam menyampaikan aspirasi rakyat terhadap keadilan pembangunan dan pemekaran wilayah.


"Gerakan mahasiswa bukan ancaman, tetapi pilar penting dalam mengawal demokrasi"tegasnya


Penetapan tersangka yang didasarkan pada Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat.


"Penetapan tersangka terhadap masa aksi sangat tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang disyaratkan dalam KUHP,"ungkap zakkir.


Selain itu, menurutnya Aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang secara konstitusional dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


"kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa bukan saja mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam menjunjung hak asasi warga negara,"terangnya.


PKC PMII Bali-Nusra menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat memanggil dan mengevaluasi Kapolres Bima, karena tindakan  yang terburu-buru menetapkan mahasiswa sebagai tersangka tanpa kajian hukum yang mendalam terhadap peristiwa dan konteks aksi.


2. Menilai pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum penetapan tersangka masih multitafsir dan rawan digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat.


3. Mendesak Polres Bima untuk mengkaji ulang keputusan hukum tersebut dan mengedepankan proses hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip-prinsip demokrasi.


4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.


PKC PMII Bali-Nusa Tenggara bersama seluruh kader dan jaringan gerakan mahasiswa lainnya tidak akan tinggal diam melihat demokrasi diinjak-injak.


"Kami akan terus bersuara, turun ke jalan, dan berdiri di barisan depan melawan setiap bentuk ketidakadilan dan pembungkaman,"pungkas zakkir.


 (TI-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penetapan Tersangka Kader Cipayung Bima, PKC PMII Bali Nusra Minta Kapolda NTB Panggil dan Evaluasi Kapolres Bima

Terkini

Topik Populer

Iklan