Iklan

Iklan

Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Tangkap Buron Kasus Perbankan

Editor
7/28/21, 22:28 WIB Last Updated 2021-07-28T14:28:36Z


MATARAM, TAROAINFO.com-Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati NTB dan Kejari Mataram berhasil menangkap terpidana DPO Kasus Perbankan Berinisial LS. Ia ditangkap dirumahnya di Dusun Panjang, Kelurahan Jelentik, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (28/7/2021) Sekitar Pukul 14.30 WITA.


Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH,.MH mengungkapkan, Penangkapan tersebut dilaksanakan secara persuasif dan berhasil membawa terpidana tanpa perlawanan ke Kantor Kejaksaaan Tinggi NTB untuk proses administrasi. 


Selanjutnya, Kata dia, akan dilakukan pemeriksaan SWAB PCR di Rumah Sakit Bhayangkara dengan Hasil Negatif dan selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk dieksekusi dan setelah itu langsung di giring dan dijebloskan dalam penjara pada Lapas Kelas 1a Mataram.


"LS merupakan terpidana Tindak Pidana Perbankan, yakni selaku Pegawai Bank dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan Bank, melanggar Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 (1) KUHP. Perbuatan terpidana yakni tanpa ijin secara diam-diam melakukan print Out rekening koran atas nama Suparjito, S.Sos,"ungkap Dedi Irawan melalui keterangan tertulisnya.


Debi Irawan Mejelaskan, Terpidana diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,-  subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan namun terpidana mengajukan upaya hukum banding hingga Mahkamah Agung, dan telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 908 K/Pid.Sus/2017 tanggal 2 Oktober 2017, dengan amar Putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan, lebih rendah satu tahun atas  tuntutan Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda 1.000.000.000,- ( satu miliar) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan.


Sambungnya, Atas dasar Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut sejak tanggal tanggal 19 Desember 2019, Namun tidak memenuhi panggilan dan tanpa keterangan.


"Kemudian Terpidana dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 513/N.2.10/Eku.3/02/2020 tanggal 03 Februari 2020,"pungkasnya.


*TAROA-01*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Tangkap Buron Kasus Perbankan

Terkini

Topik Populer

Iklan