Iklan

Iklan

Nyolong, IM Berhasil Diringkus Team Puma Polres Dompu di Rumahnya

Editor
2/20/21, 19:26 WIB Last Updated 2021-02-20T11:36:13Z
Terduga ditangkap dirumahnya oleh team puma polres Dompu.


DOMPU,Taroainfo.Com - Team Puma Polres Dompu, kembali mengamankan pria berinisial IM (30), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap barang milik korban bernama Yuliana (24) perempuan asal Dusun O'o Barat, Desa O'o Kecamatan Dompu.


Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah menerangkan, IM ditangkap lantaran mencuri 1 (satu) unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/II/2021/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 19 Februari 2021. Kemudian diringkus di rumahnya, di Dusun Worobaka Desa Baka jaya Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Dari keterangan korban, usai menelpon korban meletakkan Handphone di atas meja kasir. Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli.


"Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil Handphone, ternyata handphone sudah hilang. Korban histeris lalu melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti,"terangnya.


Mendapat laporan itu, kata Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK memerintahkan Team Puma yang dipimpin oleh Katim Aipda Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.


Saat dilakukan penyelidikan di TKP, untung saja ada Instalasi CCTV di samping kios korban, sehingga petugas dapat dengan mudah mengumpulkan informasi dan mengenali identitas terduga pelaku serta modus yang ia pakai saat beraksi.


"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 24 jam, team berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold,"ungkapnya.


Selain itu, Team juga menyita 1 (satu) mobil Merk Honda Type Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku ditangkap saat ia berada di rumahnya, Dusun Worobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Dompu.


"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,"tandasnya. (TR-Red).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nyolong, IM Berhasil Diringkus Team Puma Polres Dompu di Rumahnya

Terkini

Topik Populer

Iklan