Iklan

Iklan

Niat Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Ini Diamankan Warga Ke Polsek Hu'u

Editor
2/13/21, 23:20 WIB Last Updated 2021-02-13T15:24:59Z
Ilustrasi, Sumber: Google.com.



DOMPU,Taroainfo.Com - Seorang Pria berinisial YA (30), diamankan warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Hu'u lantaran diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap LM, (14) gadis asal Dusun Nanga Jambu, Desa Jala Kecamatan Hu'u, Dompu. Perbuatan yang nyaris mengarah pada pencabulan itu bermula ketika LM hendak pergi belanja di sebuah warung, Kamis, (4/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. 


"Tiba-tiba YA yang saat itu diketahui sedang mabuk, menarik tangan korban untuk pergi ke samping mobil Truk dan YA langsung memeluk dan mencium korban tanpa sanggup melakukan perlawanan,"ungkap Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YA terhadap LM, lanjut Hujaifah, sempat diketahui dan ditegur oleh rekannya. lalu ia menghentikan perbuatannya. 


Namun, niat jahat YA tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 01.00 Wita, YA kembali mendatangi rumah korban dan masuk lewat jendela. Kemudian mematikan lampu dalam kamar korban. Tetapi keburu diketahui oleh korban, hingga berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, YA lari keluar rumah, lalu kabur.


"Karena hawatir aksi YA berlanjut, LM menceritakan apa yang dialaminya pada pihak keluarganya, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 09.00 Wita,"beber Hujaifah.


Dikatakannya, Dari aduan korban salah satu keluarga korban langsung mendatangi YA yang sedang duduk dirumahnya. lalu memukulnya hingga mengundang warga lainnya berdatangan, sehingga YA mengalami luka robek dibagian jidat.


"Untuk menghindari keributan yang lebih besar, warga akhirnya melerai dan mengamankan YA ke Mapolsek Hu'u,"urainya.


Hujaifah menjelaskan, Atas insiden itu Kapolsek Huu Ipda M. Nor Kurniawan memerintahkan anggotanya menuju tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan penggalangan terhadap warga, selanjutnya pihak Polsek hu'u melakukan pemeriksaan terhadap YA juga LM.


Kapolsek menjelaskan terkait penyelesaian permasalahan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.


"Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kepada YA telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,"terangnya.


Kapolsek juga kata dia, mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap terjadinya kejahatan, karena sewaktu-waktu ancaman kejahatan selalu ada. Selain itu, Kapolsek mengingatkan wargaanya untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang justru berpotensi melakukan hal hal buruk yang melanggar hukum. (MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Niat Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Ini Diamankan Warga Ke Polsek Hu'u

Terkini

Topik Populer

Iklan