
Kota Bima,Taroainfo.Com - Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs.H Mukhtar, MH mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Bima dan dirangkaikan dengan pembukaan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pemerintah Kota Bima tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), Senin (30/11/2020).
Pengukuhan yang laksanakan diaula Kantor Wali Kota Bima tersebut, Turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesos Setda Kota Bima Drs.H. Supratman, M.Ap, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Dr. Syamsuddin MS dan Ketua DWP Kota Bima Hj. Salmah Mukhtar S.Pdi. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan BUNDA PAUD Kota Bima Nomor : 01/SK/BUNDA PAUD KOTA BIMA/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
Saat Prosesi Pengukuhan Pokja Bunda PAUD Berlangsung (Foto : Dok)
Adapun susunan kepengurusan, Sekda menguraikan, terdiri dari Wali Kota Bima sebagai Pembina, Bunda Paud Kota Bima sebagai Penanggung jawab, Wakil Ketua II TP PKK Kota Bima sebagai Ketua Pokja, Hj. Dewi Triayani, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris I, Sri Yuliarti, SE sebagai Sekretaris II, Siti Nurfaidah, S.Sos sebagai Bendahara.
Selain itu, Kadis Dikbud Kota Bima sebagai Koordinator Bidang Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Kepala Bappeda Litbang Kota Bima sebagai Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Kadis Dikes Kota Bima sebagai Koordinator Bidang Sosial Budaya dan Kesehatan, Kepala DPPPA Kota Bima sebagai Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat,"urainya.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan Pemkot Bima tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI). Sekda mengatakan, PAUD Holistik Integratif sendiri adalah penanganan anak usia dini secara utuh atau menyeluruh, mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan serta perlindungan.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak yang dilakukan secara terpadu, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. baik ditingkat masyarakat, pemerintah daerah dan pusat,"jelas Sekda.(MR-02).