![]() |
KABUPATEN BIMA, NTB , TAROAINFO.Com – Sutomo, S.Pd., S.H., yang akrab disapa Bung Tomo sebagai perwakilan Aliansi Honorer Nasional, mengajukan permintaan resmi terkait kebijakan pemberian gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Bima. Permintaan ini disampaikan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi seluruh tenaga yang bersangkutan.
Dalam pertemuan awal bersama PK bupati bima, selain kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kebijakan kuata yg maksimal yg sudah menyelamatkan nasib para honorer yang sudah menyelesaikan tahapannya sesuai kepmen 16 tahun 2024, kamipun meminta kepada bapak bupati bima perlunya meninjau kebijakan gaji paruh waktu yg rencananya mengacu pada Surat Keputusan (SK) TPU, mengingat adanya praktik yang tidak diinginkan di lapangan.
![]() |
"Hampir banyak tenaga honorer baru berhasil memperoleh SK TPU melalui jalur yang tidak benar, yakni diperjualbelikan oleh para oknum. Sebaliknya, tenaga honorer lama baik dari kelompok Tenaga Honorer Khusus Tahun 2 (THK2) maupun database justru jarang memiliki SK tersebut karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya yang dituntut," jelas Bung Tomo.
Oleh karena itu, ia mendesak agar kebijakan pemberian gaji PPPK PW tidak lagi mengacu pada SK TPU sebagai dasar utama.
Bung Tomo mengusulkan bahwa pemberian gaji harus diatur berdasarkan prinsip keadilan dan fleksibilitas, sejalan dengan penetapan anggaran belanja PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
"Keadilan yang kami maksud adalah memberikan gaji berdasarkan skala prioritas, sementara fleksibilitas diartikan sebagai penyesuaian dengan kondisi anggaran yang ada," ujarnya.
Skema gaji yang diusulkan adalah sebagai berikut:
- Kelompok THK2: Rp1.000.000,- per bulan
- Kelompok Database: Rp700.000,- per bulan
- Kelompok Non-Database: Rp200.000,- per bulan
Bung Tomo menjelaskan bahwa langkah klasifikasi gaji tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Pasal 66. Saat ini, kesamaan nama pada SK paruh waktu membuat pihak terkait sulit membedakan kelompok asal tenaga.
"Karena SK paruh waktu memiliki nama yang sama, kita tidak dapat membedakan mana PW yang berasal dari THK2, database, atau non-database. Oleh karena itu, klasifikasi gaji merupakan langkah yang tepat dalam penataan dan penyelesaian menuju implementasi PPPK paruh waktu yang lebih baik," paparnya.
Selain itu, Bung Tomo juga meminta kepada Bupati agar memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdian tenaga honorer PPPK paruh waktu yang sudah mencapai batas usia pensiun.
"Para tenaga ini telah lama berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bima, sehingga pantas mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang layak," ujarnya.
Bung Tomo menyatakan bahwa Aliansi Honorer Nasional terus membantu pemerintah daerah baik memperjuangkan regulasi nasional dan membantu pemerintah daerah memberikan dalam pengambilsn kebijakan yang tepat dalam penyelesaian honorer menuju PPPK.
"Insya Allah, kami akan selalu bersinergi, mendampingi dan memberikan masukan terbaik dalam pengambilan kebijakan oleh kepala daerah . Hal-hal yang kami lakukan diharapkan sangat tepat dan memberikan manfaat secara politik untuk kepemimpinan Bapak Adi Irfan sebagai Bupati Kabupaten Bima," pungkasnya.
*RED*


.jpg)
