Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ahli Waris Arsad Beri Apresiasi Kepada Camat Dan Kades Tadewa Atas Klarifikasi Tanah Yang Diduduki Puskesmas Pembantu

Editor
1/20/26, 20:28 WIB Last Updated 2026-01-20T13:31:36Z
Foto tersebut menunjukkan momen pertemuan antara kuasa hukum ahli waris Arsad, Adhar SH (berpakaian [deskripsikan jika perlu]), bersama dengan perwakilan Pemerintah Desa Tadewa dan Camat [nama camat jika ada]. Pada kesempatan tersebut, mereka melakukan pembahasan terkait hasil investigasi lapangan yang menemukan tidak adanya administrasi surat proses pengalihan hak tanah dalam rangka tukar guling.


Bima, taroainfo.com -Adhar SH, kuasa hukum yang mewakili ahli waris keluarga ARSAD, telah memberikan apresiasi resmi kepada pemerintah desa Tadewa dan Pejabat Luar Biasa (Plt.) Camat Tadewa atas peran aktif dalam mendorong proses klarifikasi terkait tanah milik ahli waris yang menjadi perhatian sejak tahun 2016.

 

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim hukum bawah koordinasi Adhar SH mengungkapkan tidak adanya administrasi surat yang lengkap dalam proses pengalihan hak tanah melalui mekanisme tukar guling. Pada lahan yang menjadi objek klarifikasi tersebut kini berdiri bangunan Puskesmas Pembantu, yang berperan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Adhar SH menyatakan bahwa apresiasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas komitmen yang ditunjukkan oleh pemerintah desa dan camat dalam mengatasi perkara yang menyangkut hak-hak ahli waris sah, sekaligus memperhatikan kepentingan publik melalui keberadaan fasilitas kesehatan tersebut.

 

"Kami sebagai kuasa hukum ahli waris keluarga ARSAD mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Edison, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tadewa sekaligus Plt. Camat Tadewa, beserta seluruh jajarannya," ujar Adhar SH.

 

Ia menambahkan, "Melalui investigasi yang kami lakukan secara mendalam di lapangan, ditemukan kekosongan administrasi pada proses pengalihan hak tanah. Namun, dukungan aktif dari pemerintah desa dan camat sangat berarti dalam mendorong upaya klarifikasi hubungan kaitannya dengan proses tersebut, terutama mengingat lahan tersebut kini menjadi lokasi Puskesmas Pembantu yang menjadi akses penting pelayanan kesehatan untuk warga desa Tadewa dan wilayah sekitarnya.


*TIM-RED*




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Arsad Beri Apresiasi Kepada Camat Dan Kades Tadewa Atas Klarifikasi Tanah Yang Diduduki Puskesmas Pembantu

Terkini

Iklan