Iklan

Iklan

Pemerintah Desa Harus Menjamin Partisipasi dan Transparansi

Editor
12/28/20, 21:56 WIB Last Updated 2021-01-06T16:18:42Z


Bima,Taroainfo.Com - Diskusi Kelompok Terpumpun/Focus Discussion Group (FGD) dan Review Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif, kerjasama FITRA Indonesia melalui Perkumpulan Solidaritas Untuk Demokrasi (SOLUD) NTB dan KOMPAK yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bima, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Pemerintah Australia D-FAT berlangsung dicafe Falcao - Sonco Tengge Kota Bima, Senin (28/12/2020).


Dalam FGD tersebut mengundang sejumlah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Sekretaris Desa Penapali, Donggobolo, Dadibou Kecamatan Woha, Desa Sanolo, Rada dan Nggembe Kecamatan Bolo.


Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Bima, Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc mengharapkan agar para pemangku pembangunan baik ditingkat desa, kecamatan dan perangkat daerah untuk saling mendukung pelaksanaan tugas,"jelasnya.


Raani juga mengemukakan pentingnya pemerintah desa memilah aspirasi berdasarkan kebutuhan prioritas, mengingat terbatasnya alokasi dana pembangunan. Disamping pada saat yang sama dapat menyampaikan data pembangunan secara ukur dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai alat ukur untuk melakukan evaluasi capaian pembangunan.


Berkaitan dengan program kegiatan yang ada dan sudah difasilitasi melalui program Sekolah Anggaran  (SEKAR) desa, maka pihaknya akan melakukan replikasi secara mandiri untuk menjamin keberlanjutan program tersebut,"pungkasnya.


Narasumber lainnya, Kepala Bidang Pembangunan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, El- Faisal SEi,.MM memaparkan perubahan skema alokasi anggaran desa.


"Jika pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah dana desa  yang dialokasikan oleh pemerintah relatif sama, maka mulai tahun anggaran 2021, jumlah dana desa akan bergantung kepada jumlah penduduk dimasing-masing desa sesuai dengan klasifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah,"paparnya.


Faisal juga memaparkan adanya perubahan pada aspek perencanaan, Pada Tahun Anggaran 2021 akan ada perubahan model rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dimana keteraturan dokumen akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang tidak dikenal keteraturan mekanisme dan instrumen perencanaan,"Tandasnya.


Pada FGD yang dipandu oleh Kasubbid PMD Bappeda Yadi Kusmayadin SE itu, juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfotik Kabupaten Bima Suryadin S.S,.M.Si dan Kepala Seksi Kelembagaan DPMD Syamsurizal S.Sos.


Local Coordinator Bima, M. Qadafi   yang memberikan review pertemuan tersebut menyampaikan beberapa poin penting antara lain pentingnya pemerintah desa memastikan apakah program berdampak bagi penerima manfaat atau tidak, khususnya dimasa Pandemi Covid-19.


"Jika sebuah program dijabarkan maka seluruh lapisan pemangku kepentingan, pemangku kewajiban, penerima manfaat dan pelaksana program harus berpartisipatif melakukan review,"ungkapnya.


Qadafi juga menggaris bawahi sejauh mana akuntabilitas sosial, transparansi dan partisipatif dipraktekan dan pelaksanaan pemerintahan desa dan respon terhadap pencegahan dan penanganan terhadap Covid-19 didesa. (MR-01).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Desa Harus Menjamin Partisipasi dan Transparansi

Terkini

Topik Populer

Iklan