Iklan

Iklan

Lima bulan jadi buronan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya dibekuk

Editor
12/18/20, 22:02 WIB Last Updated 2020-12-18T14:10:40Z

Lima bulan jadi buronan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya dibekuk


Dompu,Taroainfo.Com - Setelah kurang lebih lima bulan menjadi buronan dalam kasus penganiyaan terduga pelaku berinisial UN (33) warga Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ditangkap oleh team Puma polres Dompu dan Anggota Polsek Pajo dirumahnya didesa Jala, Kecamatan Hu'u, Kamis sore, (17/12/2020) sekitar Pukul 17.00 Wita.


UN salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan atau Kekerasan terhadap korban Syafriansyah (25) tahun warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 juli 2020 sekitar pukul 22.30 wita dipinggir Jalan raya, depan Pos Ramil desa Ranggo kecamatan pajo.


"Penangkapan terhadap Terduga Pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020,"kata Puar Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Hujaifah mengisahkan, Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekannya, saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan warga Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.      


Dikutip dari keterangan korban, ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan, kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Pihak Kepolisian tak tinggal diam atas kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku, Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan,"terang Aby sapaan akrab Paur Subbag Humas polres Dompu.


Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN dikampung halaman rupanya tercium oleh Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu'u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.


"UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara,"Pungkasnya.(MR-02).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lima bulan jadi buronan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya dibekuk

Terkini

Topik Populer

Iklan