
Gambar: Ilustrasi
Kota Bima,Taroainfo.Com - Kasus Pemerkosaan kembali terjadi diwilayah kota Bima, Melati (Nama samaran) seseorang siswi berumur 13 tahun yang masih duduk dibangku SMP. Menjadi korban pemerkosaan setelah berkenalan dimedia sosial dengan remaja Inisial BS (16) tahun, Asal Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kronologis kejadian, awalnya mereka berdua berkenalan lewat media sosial Facebook. Kemudian pada hari Kamis pekan kemarin, BS menjemput melati didepan SMPN 8 Kota Bima.
"Dijemput, janjian mau jalan-jalan diseputaran wilayah Kota Bima,"kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M. Prayugo, Senin (30/11/2020).
Lanjut kasat, BS tepati janjinya untuk ajak melati jalan-jalan itu hanya modus. Buktinya, BS membawa melati disalah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.
"Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita,"ungkap Kasat.
Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban pun menangis dan peristiwa itu diketahui oleh orang tua melati.
"Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota. Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung mencari BS dan menangkapnya,"jelas Kasat.
Atas perbuatannya, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara. karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak."BS sudah kami tahan dirutan Polres Bima Kota,"pungkas Hilmi. (MR-02).