
Dompu,TaroaInfo.Com-Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pada, Sabtu, (19/09/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Ketiga terduga tersebut, yaitu SD laki-laki, (29) tahun, warga desa Ana mina, ID Laki-laki, (35) tahun, Warga Desa Sori utu dan SM perempuan (53) tahun, warga Desa Matua, Kecamatan Woja. Ketiga terduga tersebut dicokok di rumahnya masing-masing.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, Pencurian dengan pemberatan tersebut. terjadi pada rabu 18 agustus 2020, Sekitar Pukul 03.00 Wita bertempat di rumah korban Puput ana Fitri (31) tahun, warga Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Menurut keterangan korban. Lanjut Hujaifah, para pelaku melakukan Pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban. tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang-barang milik korban seperti, satu unit Laptop Merek Acer, dua Unit HP merek Samsung dan Nokia, satu buah kalung emas seberat 8 Gram, satu buah cincin emas seberat 5 Gram, satu buah tas yg berisikan surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp. 1.500.000.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 25.000.000, Sehingga melaporkan secara resmi ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi No. LP/378/IX/NTB/Res. Dompu tanggal 19 Desember 2020,"Ungkap Hujaifah.
Dari laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan anggotanya, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kepada Tim Puma agar segera melakukan penangkapan jika sudah cukup bukti.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan terkait kasus curat yang terjadi. dari hasil penyelidikan didapatkan sebuah fakta bahwa salah satu dari barang hasil curiannya, yaitu laptop merek Acer di jual oleh ID pada SM seharga Rp. 1. 500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Puma kemudian melakukan pengecekan di rumah SM dan benar adanya satu unit Laptop yang dibeli SM dari ID adalah milik korban,"Pungkasnya.
Setelah mendapatkan fakta tersebut selanjutnya. Tim Puma menangkap ID di rumahnya dan atas keterangan dari ID, bahwa pencurian dilakukan bersama dengan SD kemudian Tim Puma melakukan penangkapan juga terhadap SD.
"Kini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk terduga pelaku curat, di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,"Tutupnya. (MR-01).