Iklan

Iklan

Diduga Terlibat Pembobolan Toko, Dua Remaja Diringkus Tim PUMA Polres Dompu

Editor
8/24/20, 02:05 WIB Last Updated 2020-08-23T18:05:26Z
Bima,TaroaInfo.Com- Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku, Minggu, (23/08/20) sekitar pukul 16:00 wita. 

Kedua remaja tersebut berinisial FM (17) tahun, dan GV (17) tahun, Diduga keduanya telah melakukan pembongkaran Toko Buana milik Makbul (34) tahun, di dusun Rasa nae, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Sabtu, (22/08/20) sekitar Pukul 02:00 Wita.

Paur Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah menjelaskan, pembongkaran tersebut diketahui ketika korban menuju ke tokonya pada pagi hari untuk berjualan. sesampainya ditoko korban terkejut melihat tokonya yang sudah dalam keadaan terbuka dan gembok pintu toko pun rusak.

"Korban akhirnya mengecek semua barang-barang yang berada didalam toko, ternyata Dua Unit TV LG, Satu Unit Kipas Angin dan Satu Buah Blender telah hilang,"jelasnya.

Lanjutnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp.10.000.000 dan melaporkan ke mapolsek woja dengan Laporan Polisi LP/ K / 65 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu/ Sek. Woja, Tanggal 22 Agustus 2020.

Mengetahui adanya laporan tersebut kata dia, Kapolsek Woja, IPDA Abdul Haris langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel. Atas informasi dari Kapolsek Woja Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan kaitan dengan kejadian tersebut.

Dikatakannya, Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma merespon cepat bersama anggotanya dan dari hasil penyelidikan Tim Puma mendapat dua nama, FM dan GV. Kemudian Tim Puma menyelediki keberadaan keduanya. Dari informasi yang dihimpun bahwa keduanya berada dirumahnya masing masing.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Puma langsung menuju rumah masing-masing terduga guna melakukan penangkapan,"Ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu Unit TV Merek LG c Warna Hitam, 1 Unit TV Merek LG Type 34LM5000PTA 43 INCH Warna Hitam, satu Unit Blendar Merek COSMOS Typel CB-28281G Warna Hitam dan Satu Unit Kipas Angin Merek MIYAKO Warna Putih.

"Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dapolres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut. atas kasus yang dipersangkakan keduanya dijerat pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"

Sumber : PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah
(MR-01)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terlibat Pembobolan Toko, Dua Remaja Diringkus Tim PUMA Polres Dompu

Terkini

Topik Populer

Iklan