BIMA, TAROAINFO.Com – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2028 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Bale Mediasi digelar di Kabupaten Bima, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Partai Amanat Nasional, H. Mohammad Aminulah, S.E, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Aminulah menegaskan bahwa salah satu poin paling krusial dalam revisi aturan ini adalah pembentukan lembaga adat secara resmi di seluruh desa di wilayah NTB, termasuk Kabupaten Bima.
"Nantinya lembaga adat ini akan ada di tiap desa, dan keberadaannya akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan Kepala Desa," jelas Aminulah.
Lembaga adat ini nantinya akan menjadi ujung tombak pelaksanaan fungsi Bale Mediasi di tingkat paling bawah. Aminulah menekankan keberadaan lembaga ini memiliki tujuan besar: sebagian besar permasalahan sosial di tengah masyarakat sebenarnya tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum yang berbelit, melainkan harus diutamakan penyelesaian melalui jalan adat dan semangat kekeluargaan.
Menurutnya, banyak perselisihan antarwarga yang justru akan merusak hubungan persaudaraan jika langsung dibawa ke ranah formal. Melalui lembaga adat desa, sengketa dapat diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal, lebih cepat, biaya yang tidak memberatkan, serta menghasilkan kesepakatan yang saling merelakan dan berkelanjutan.
Revisi aturan ini juga bertujuan memperkuat peran masyarakat adat, melestarikan nilai budaya daerah yang sudah diwariskan turun-temurun, serta mewujudkan keadilan yang benar-benar dirasakan langsung oleh warga desa. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh elemen masyarakat, sehingga tujuan perubahan aturan ini dapat dipahami dengan baik dan berjalan lancar saat diberlakukan secara resmi nanti.
TI-RED

