![]() |
| Burhanudin, S.Sos Ketu DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima |
BIMA, TAROAINFO.COM – Seluruh jajaran pengurus DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi dapat menahan diri serta menjaga ketertiban. Organisasi kepemudaan ini secara tegas meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum maupun aset milik pemerintah dan masyarakat.
Himbauan ini disampaikan menyusul terjadinya aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis, di mana sejumlah fasilitas pemerintahan seperti Kantor Inspektorat dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima menjadi sasaran pengerusakan.
Menurut jajaran pengurus, meskipun hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, hal tersebut bukan berarti memberikan kebebasan untuk berbuat sewenang-wenang. Tindakan merusak barang, baik milik publik maupun pribadi, jelas bukan bagian dari hak berdemokrasi dan akan dikenakan konsekuensi hukum yang berat.
"Kami memahami dan mendukung setiap upaya penyampaian aspirasi sebagai wujud partisipasi masyarakat. Namun, kami tegas menolak segala bentuk tindakan anarkis dan perusakan. Fasilitas yang dirusak adalah milik bersama yang digunakan untuk pelayanan publik. Lebih dari itu, pelaku akan menghadapi jeratan hukum pidana yang dapat merugikan masa depan sendiri," tegas perwakilan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Bima.
Dalam pernyataannya, KNPI Kabupaten Bima juga menjelaskan secara rinci konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku aksi perusakan, antara lain:
1. Jeratan Tindak Pidana KUHP
Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 170 yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama, baik yang ditujukan terhadap orang maupun barang.
2. Ancaman Hukuman Penjara
Tindakan tersebut berisiko diancam hukuman penjara yang cukup berat. Jika tindakan kekerasan mengakibatkan korban luka berat, pelaku dapat dipenjara maksimal 9 tahun. Sementara jika berakibat fatal hingga menimbulkan kematian, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun atau bahkan lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Denda dan Kewajiban Ganti Rugi
Berdasarkan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelaku yang merusak fasilitas terkait lalu lintas dan kepentingan umum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga wajib mengganti seluruh kerugian material yang ditimbulkan.
4. Tindakan Tegas dari Aparat Hukum
Pihak Kepolisian telah diinstruksikan untuk bertindak tegas dan adil terhadap setiap aksi anarkis. Aparat menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak serta-merta melegalkan tindakan penghancuran properti dan aset milik negara maupun masyarakat.
5. Melanggar UU Kebebasan Berpendapat
Aksi perusakan juga secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam peraturan tersebut, diwajibkan agar setiap penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib, damai, serta tetap menghormati hak asasi dan kepentingan orang lain.
Dengan demikian, peserta aksi demonstrasi yang melakukan perusakan fasilitas publik tidak lagi dapat dikategorikan sedang menyampaikan pendapat, melainkan telah beralih melakukan tindak kejahatan anarkis yang akan diproses secara hukum, mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan hukuman.
Melalui pernyataan ini, DPD II KNPI Kabupaten Bima mengajak seluruh pihak yang akan menyampaikan pendapat atau aspirasi untuk selalu memperhatikan kepentingan yang lebih luas serta mempertimbangkan dampak hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
"Marilah kita gunakan cara-cara yang santun, cerdas, dan beradab dalam berdemokrasi. Aspirasi yang disampaikan dengan tertib justru akan lebih didengar dan mendapatkan solusi yang baik. Mari kita jaga kondusivitas daerah dan bersama-sama membangun Kabupaten Bima yang lebih baik," pungkas himbauan tersebut.
#DPDIIKNPIKabupatenBima #HimbauanDamai #AntiAnarkis #HukumDanKeadilan #KebebasanBerpendapat #KetertibanUmum #BeritaBima.
*Tim-Red*

