![]() |
| Foto: Dok/Tim Taroainfo.com |
BIMA, TAROAINFO.COM.- Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Haraka secara resmi memberikan pendampingan hukum terhadap saudari emilia, seorang Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima yang memenuhi panggilan klarifikasi di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (14/4/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul unggahan saudari emilia di akun Facebook pribadinya bernama "Arif Emilia", yang menyoroti menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.
Penasihat Hukum Kantor Haraka, Marwan, S.H., C.L.A menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Bima Kota.
"Klien kami kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,"ujarnya.
Marwan menambahkan, kliennya hadir secara langsung untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya guna membantu penyidik mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh dan berimbang,"papar marwan.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap menghormati asas Presumption Of Innocence. Sa'at ini, proses masih dalam tahap penyelidikan (klarifikasi), di mana status kliennya adalah sebagai terlapor yang sedang memberikan penjelasan terkait aduan yang maksud.
"Kami akan melakukan tela'ah hukum mendalam terhadap materi aduan dan memastikan bahwa hak-hak konstitusional klien kami terlindungi sepenuhnya selama proses hukum berlangsung. Kami percaya penyidik Polres Bima Kota akan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif,"lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk tetap tenang dan tidak memberikan penghakiman sepihak sebelum adanya kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
"Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan proses hukum berjalan di atas koridor aturan yang berlaku. Fokus kami adalah mengawal klien agar mendapatkan ruang penjelasan yang objektif di hadapan hukum,"pungkas Marwan.
*TI-02*

