
![]() |
BIMA , TAROAINFO.Com Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Bima dibawah pimpinan bung Tomo beserta berserta seluruh jajaran koordinator guru,nakes teknis sekabupaten bima berkomitmen membantu pemerintah daerah untuk transparansi dalam penyelesaian persoalan honorer menuju PPPK paruh waktu,
salah satu bukti perjuangan organisasi AHN munculnya kepmen pan RB nomor 16 tahun 2025 terkait paruh waktu, Kemendagri 900 tahun 2025 terkait gaji paruh waktu , inpres nomor 1 tahun 2025 berkaitan efesiensi anggaran, hal ini tidak mudah karena pemerintah daerah tidak akan bisa menyelesaikan persoalan honorer kalau aturan nasional tidak ada, dengan hasil perjuangan organisasi telah mempermudah pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi PPPK ,
itu semua bagian dari hasil kontribusi organisasi untuk pemerintah daerah
dalam perjuangan regulasi nasional di menpan RB, dan DPR RI,
Selain itu dalam mengawal realisasi UU nomor 20 tahun 2023 pasal 66 terkait penataan , AHN telah melaksanakan implementasi dengan cara melakukan pemetaan supaya honorer lama seperti thk2 tidak tumpang tindih saat melamar , kalau pemetaannya tepat maka hasilnya maksimalhal apalagi dengan kondisi kemarin, percuma banyak kuata formasi kalau AnALISIS jabatan kebutuhannya tidak tepat, contoh saja masih banyak thk2 yg blum lulus akibat kebutuhan formasi yg tidak tepat dan verifikasi administrasi yg tidak memberikan kemudahan, masa orang tua sisa satu tahun dua tahun digagalkan verifikasinya seharusnya dipermudah, kondisi tersebut merusak harapan orang orang yg telah lama mengabdi, karena Analisis jabatan dan kebutuhan indikatornya harusnya pemenuhan kebutuhan jalan penyelesaian jalan , tapi kondisi kemarin kebutuhan jalan persoalan semakin banyak, masa formasi 2000 lebih thk2nya 900 tidak selesai , jika saja tidak dilakukan pemetaan dari 900 thk2 walaupun yg hadir hanya 75 % pasti akan sedikit yg lulus.
agar tidak ada lagi muncul persoalan seperti rekrutmen tahun anggaran 2024 yg menuai banyak persoalan, kamipun melakukan validasi internal dalam rangka mengawal kebijakan PPPK paruh waktu, karena validasi ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung laporan dari bawah jangan sampai di SPTJM ada padahal honorer bermasalah,
Sesuai kepmen 16 tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu, bahwa seluruh R,2,R3,R3T,R3B yg sudah menyelesaikan tahapannnya berhak mendapatkan perubahan status menuju PPPK paruh waktu,
Jadi hari ini sangat gampang sekali menyelesaikan persoalan honorer menuju paruh waktu karena anggaran PPPK paruh waktu bersumber dari dana Dau di pos blanja jasa bukan blanja pegawai artinya anggaran gaji tenaga tpu saja bisa kita pakai untuk menggaji PPPK paruh waktu, tinggal leburkan pembayaran SK tpu untuk pembiayaan paruh waktu yg penting semua dapat trutama R2, R3T, R3B
Selain itu sesuai Kemendagri 900 tahun 2025 terkait kodetifikasi gaji Gaji PPPK paruh waktu dapat menggunakan anggaran BTT dan kas daerah, dan bila perlu dana pokir dewan kalaupun DPR mengikhlaskan pokirnta 5% untuk kebutuhan PPPK paruh waktu, yakin saja kalau diai anggaran dan analisis jabatan dan kebutuhan tepat maka honorer yg R2 R3T R3B pasti selamat,
Kami berharap semua elemen bersama membantu pemerintah daerah sama mengawal keterbukaan penyelesaian persoalan honorer menuju PPPK paruh, jangan sampai ulah oknum merusak citra pemerintah kabupaten bima.
*RED*