Iklan

Iklan

Persoalan Evaluasi Gaji dan Seleksi PPPK Paruh Waktu, Organisasi Minta Bupati Bima Respon Serius

Editor
3/14/26, 14:48 WIB Last Updated 2026-03-14T07:48:29Z
Ketua Umum Persatuan PPPK Republik Indonesia Cabang Kabupaten Bima, Sutomo



KABUPATEN BIMA, TAROAINFO.Com – Sabtu (14/03/2026), Ketua Umum Persatuan PPPK Republik Indonesia Cabang Kabupaten Bima, Sutomo, S.Pd, S.H (akrab disapa Bungtomo), mengajukan sejumlah masukan terkait evaluasi gaji PPPK paruh waktu dan penyelenggaraan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

 

Menurut Bungtomo, penentuan gaji PPPK paruh waktu harus mengacu pada urutan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yaitu THK2 sebagai prioritas utama, diikuti database BKN, dan terakhir non-database (R4). Pemberian gaji tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dengan prinsip adil dan fleksibel – adil sesuai urutan prioritas, sedangkan fleksibel mengacu pada Upah Minimum Daerah dan kemampuan anggaran. Meskipun KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 poin 28 menyebutkan tidak boleh mengurangi gaji sebelumnya, hal ini bersifat fleksibel dan tidak dikenai sanksi.

 

Organisasi mengkritik praktik penerimaan honorer yang sudah dilarang namun masih berlangsung dengan penerbitan SK TPU untuk yang baru masuk, sementara kebijakan gaji paruh waktu yang memiliki ruang fleksibilitas justru diterapkan secara kaku. Sebanyak lebih dari 9.000 PPPK dalam database merasa kecewa karena gajinya mengacu pada SK TPU bukan prioritas yang ditetapkan. Organisasi menyatakan bahwa kondisi ini harus diperhatikan agar tidak dianggap gagal secara politik dalam pengambilan kebijakan.

 

Bungtomo juga menyampaikan bahwa organisasi telah memberikan kontribusi besar dalam penyelesaian persoalan honorer menuju PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Beberapa buktinya adalah terlibat dalam perjuangan regulasi nasional hingga terbitnya Kepmen 11 Tahun 2024 tentang jabatan pelaksana, yang memberi kesempatan bagi tenaga administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Selain itu, organisasi juga memperjuangkan payung hukum untuk kode P, PR1, PR2 hingga terbitnya KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu yang membuka kesempatan bagi R2, R3, R4. Melalui pemetaan lokasi formasi, organisasi berhasil meluluskan hampir 70% THK2 dari kalangan honorer di berbagai wilayah dan dinas.

 

Organisasi mengingatkan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan PPPK, dan menyatakan siap membantu pemerintah daerah. Namun, jika kebijakan yang diambil merugikan PPPK paruh waktu yang layak, organisasi tidak segan melakukan gerakan besar-besaran.

 

Selain itu, organisasi juga menegaskan bahwa Kepala Dinas dan Kepala Badan memiliki peran penting dalam memberikan masukan teknis kepada pemerintahan Adi Irfan. Mereka harus membantu dalam pertimbangan regulasi agar kebijakan yang diambil tepat, adil, dan tidak menimbulkan dampak fatal secara politik. Organisasi mengkritik penerimaan honorer yang terus-menerus oleh beberapa kepala satker di kecamatan dan dinas, termasuk di lingkungan pendidikan yang menerbitkan SK guru tanpa memperhatikan sistem RTG, sehingga membuat persoalan guru lama tidak terselesaikan. Kondisi ini juga menyebabkan masalah dalam rekrutmen PPPK paruh waktu akibat tidak tertibnya administrasi, seperti usulan honorer yang sudah meninggalkan tugas bertahun-tahun tanpa surat pemberhentian resmi.

 

"Bupati perlu memberikan ketegasan kepada seluruh kepala kesatuan kerja; jika mereka terus menerima honorer secara tidak benar, maka jabatan mereka perlu dicopot agar tidak main-main," tegasnya.

 

"Kami berharap Bupati dapat merespon secepat mungkin terhadap kebijakan tersebut, dan kami siap membantu dalam proses penyusunan kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh PPPK di Kabupaten Bima," ucap Bungtomo.

 

*Tim Redaksi*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Persoalan Evaluasi Gaji dan Seleksi PPPK Paruh Waktu, Organisasi Minta Bupati Bima Respon Serius

Terkini

Iklan