Iklan

Iklan

IKA PMII, Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Mengundurkan Diri Hingga Cari Kerja Sulit

Editor
3/08/25, 20:28 WIB Last Updated 2025-03-08T13:46:34Z
Foto: Adiman Ketua IKA PMII Kabupaten Bima/Dok: Ist.


BIMA, TAROAINFO.COM.- Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 banyak makan korban. Itu karena banyak peserta yang sudah mengundurkan diri dan diminta mundur teratur oleh instansinya.


"Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dampaknya luar biasa. Bukan hanya honorer yang berteriak, CPNS juga ikut berteriak,"kata Adiman, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Bima.


Dia mengungkapkan, cukup banyak juga honorer muda yang mendaftar CPNS dan akhirnya lulus. Ketika sudah dinyatakan lulus, mereka diminta mengundurkan diri. Bisa dibayangkan 7 bulan tidak mendapat gaji, sehingga menimbulkan masalah baru. 


CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, tetapi masalahnya dalam beberapa bulan ke depan mereka membiayai kehidupan sehari-hari seperti apa, apalagi cari kerja susah,"ujar Adiman.


Demikian pula nasib guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang lulus PPPK 2024 tahap 1. Banyak di antaranya sudah tidak bekerja karena mengundurkan diri. 


"Mereka itu, sudah berkeluarga dan punya tanggungan banyak. Kalau mereka diangkat Maret 2026, otomatis harus menunggu 12 bulan,"ujar Adiman.


"Teman-teman yang sudah diberhentikan ini mau disuruh kerja serabutan? Betapa zalimnya pejabat negara ini,"serunya.


Dia mengungkapkan bagaimana kondisi honorer R1, R2, R3 dan peserta seleksi PPPK tahap 2. Mereka sudah berharap tahun ini akan diangkat menjadi PPPK.


Adiman mengatakan pemerintah sudah melanggar amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. Semestinya, penataan honorer ini dituntaskan Desember 2024, tetapi ini dibuat molor hingga 2026.


Dia mempertanyakan apakah ada jaminan seluruh honorer akan terangkat PPPK pada Maret 2026, Bagaimana dengan pemda yang tidak mau mengangkut, apakah pemerintah pusat berani memberikan sanksi.


"Seharusnya pemerintah tidak menetapkan TMT serentak, karena ada daerah-daerah yang sudah siap mengangkat CASN 2024,"tegasnya.


Oleh karena itu, Adiman mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan, seperti pendahulunya (SBY dan Jokowi) dalam mengeluarkan peraturan sehingga penyelesaian honorer tidak berlarut-larut lamanya.


Dalam raker yang dipimpin pimpinan Komisi II DPR RI Bahtra, S.PWK, ada lima kesepakatan yang ditandatangani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.


Adapun lima kesepakatan pemerintah dan Komisi 2 DPR RI itu sebagai berikut:


1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.


2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.


4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.


5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 


*TI-02*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IKA PMII, Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Mengundurkan Diri Hingga Cari Kerja Sulit

Terkini

Topik Populer

Iklan