Iklan

Iklan

Penahanan Aktivis di Bima, PKC PMII Bali Nusra Minta Kapolri Copot Kapolda NTB

Editor
7/09/23, 19:39 WIB Last Updated 2023-07-09T15:00:25Z
Foto: Ketua PKC PMII Bali Nusra Tenggara, Herman Jayadi. Dok/Ist.


MATARAM, TAROAINFO.COM.- Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra Tenggara sesalkan adanya penahanan dan penetapan tersangka Aktivis Mahasiswa di Bima oleh polres Kabupaten Bima, Polda NTB. 


Sebanyak 19 orang Mahasiswa di Bima ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuarakan aspirasi masyarakat, menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. 


"Aktivis Mahasiswa hanya menyuarakan Aspirasi masyarakat. Seharusnya Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bima hanya mengamankan apabila ada aksi pemboikotan jalan, bukan malah menjebloskan aktivis mahasiswa kedalam penjara,"ungkap Herman Ketua PKC PMII Bali Nusra, Minggu (9/6/2023). 


Herman menilai penahanan dan Penetapan tersangka terhadap 19 Aktivis mahasiswa di Bima bukalah sebuah solusi yang di ambil oleh kapolres Bima dan Kapolda NTB. 


Namun kata Herman, langkah itu sangatlah keliru. Selain akan memicu instabilitas berkelanjutan di NTB juga telah melenceng dari perintah Undang-undang dan mencederai semangat perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. 


"Menahan dan menetapkan aktivis sebagai tersangka bukanlah solusi. Itu langkah yang salah dan keliru. Mereka adalah aset pelanjut estafet kepemimpinan bangsa di masa depan,"tutur Herman. 


Ia juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kinerja Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima. Karena aktivis mahasiswa di Bima harus dibebaskan dan mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan. 


"Kami minta kepada bapak Kapolri untuk segera evaluasi dan mencopot Kapolda NTB dan Kapolres Bima. Jika tidak, kami akan melakukan aksi besar - besaran dengan menginstruksikan seluruh kader PMII se NTB,"Tegas Herman. (TI-02). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penahanan Aktivis di Bima, PKC PMII Bali Nusra Minta Kapolri Copot Kapolda NTB

Terkini

Topik Populer

Iklan