Iklan

Iklan

Demo Puluhan Organisasi di Polda NTB Sempat Bentrok, Massa Desak Bebaskan 15 Aktivis di Bima

Editor
6/06/23, 02:16 WIB Last Updated 2023-06-06T04:04:28Z
Foto: Aksi Demonstrasi Puluhan Organisasi di Depan Polda NTB. Aksi Sempat diwarnai bentrok antara massa aksi dengan aparat kepolisian. 

MATARAM, TAROAINFO.COM.-Demonstrasi ratusan massa aksi dari Puluhan Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat Nusa Tenggara Barat (ALDERA NTB) di Polda NTB sempat diwarnai bentrok dengan aparat Kepolisian, Senin (5/6/2023). 


Puluhan Organisasi yang tergabung dalam Aldera NTB adalah BEM Unram, BEM Ummat, SEMMI NTB, FMN, IMBI Mataram, PEMBEBASAN, HIMSI IMMADA, KAMIL Mataram, FOKUS BIDOM, IMWM, FORMASI. HIMASDOM, FKP MACERDAS, BIM NTB, HMDM, HMC, IMBD UIN MATARAM, IKMAL MATARAM, HPMW, IMPEDOM, HMMTS Mataram dan IML. 


Foto: Masa Aksi Saat Menyampaikan Orasi di Depan Polda NTB. 


Massa aksi selain mengecam keras tindakan represif terhadap aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi yang berujung pada pembubaran paksa oleh aparat Kepolisian Polres Kabupaten Bima. Massa juga mendesak agar 15 aktivis FPR yang ditahan segera dibebaskan.


Aksi sempat terjadi ketegangan dan bentrok antara mahasiswa dan puluhan aparat dari Polresta Mataram dan Polda NTB. Lantaran aparat memaksa aksi disampaikan di Pintu Timur Mapolda NTB. Namun bentrokan itu tak berlangsung lama, setelah massa aksi memutuskan melakukan aksi di pintu barat.


Kordinator Lapangan, Anandi Rezki mengatakan bahwa tidak akan ada  pemblokiran jalan jika Pemkab Bima tidak menelantarkan jalan rusak di sejumlah Desa di Donggo dan Soromandi selama lebih dari 7 tahun. Pemblokiran jalan itu klimaks kritik dan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pemuda selama tiga tahun terakhir yang dicampakan Pemerintah.


"Jangankan peduli, Polisi justru menjadi alat represif Pemerintah. Ini bagi kami pembungkaman ruang demokratis rakyat. Polisi sebaiknya bijaksana. Dengan hormat kita minta Pak Kapolda NTB, Irjen. Djokopoerwanto turun tangan membebaskan 15 pejuang sarana jalan layak tersebut,"ujarnya dalam orasi.


Menurutnya, hukum harus ditegakan dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Hukum tidak boleh sekonyong diterapkan untuk mengkriminalisasi gerakan rakyat. 


"Kami tak melihat Pemerintah dipidana padahal tidak menjalankan kewenangannya memperbaiki jalan. Padahal disejumlah jalan rusak Bima, terjadi beragam kecelakaan. Pak Kapolda harus segera mencopot Kapolres Bima,"tegasnya.


Orator lainnya, Nanang Sofian Putra menerangkan bahwa kabupaten Bima darurat infrastruktur jalan. Ia menjelaskan jalan kabupaten Bima 390 kilo meter mengalami kerusakan, sementara jalan provinsi juga mengalami banyak kerusakan.


"Kezholiman Pemerintah jadi dasar pemblokiran jalan. Polisi mesti ingat pada jalan baik, tak ada mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang protes, apalagi blokade jalan. Kami mendesak Bupati Bima dan Pemprov NTB perbaiki seluruh jalan rusak di Bima. Jangan berkesan lari dari tanggungjawab dan benturkan rakyat dengan aparat,"tegas Menko Pergerakan BEM Unram ini.


Pria kelahiran Bima ini kemudian menuturkan bahwa Pemerintah harus bertanggungjawab atas apa yang dialami demonstran. "Dipenjara akan memperluas perjuangan rakyat,"ungkapnya.


Koordinator Umum, Mhd Farhan menilai meluasnya jalan rusak gara-gara Pemkab Bima terkapar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


"Pemkab sibuk KKN, masyarakat sibuk berjibaku dengan lubang-lubang jalan rusak," katanya.


Pimpinan mahasiswa Bima Mataram itu menambahkan bahwa disektor Pengeloaan Barang dan Jasa sarat dengan KKN. "Data KPK membeberkan itu. Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan tipikor usut dan adili KKN di Pemkab Bima. KKN sumber ketimpangan pembangunan di kabupaten Bima,"tandasnya.


Adapun tuntutan lengkap Aldera NTB di depan Polda NTB sebagai berikut:

1. Menuntut Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima membebaskan 15 orang demonstran FPR serta menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi gerakan rakyat.


2. Menuntut Kapolda NTB mencopot Kapolres Kabupaten Bima, Mencabut Maklumat No: MAK/V/2022 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan Menghadirkan Maklumat Tentang Larangan dan Ancaman Pidana bagi Pemerintah yang tidak menjalankan kewenanganya mengurus jalan.


3. Menuntut Bupati Bima, dan DPRD Bima memperbaiki seluruh jalan rusak di Kabupaten Bima.


4. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi memperbaiki seluruh jalan Provinsi di NTB.


5. Menuntut Bupati Bima dan DPRD Bima untuk mengakhiri Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


6. Menuntut Kepolisian NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor Mataram menyelidiki, menuntaskan penyidikan dan mengadili kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tanpa pandang bulu.


*TI-02*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Demo Puluhan Organisasi di Polda NTB Sempat Bentrok, Massa Desak Bebaskan 15 Aktivis di Bima

Terkini

Topik Populer

Iklan