Iklan

Iklan

Melecehkan Organisasi, PMII Bima Polisikan Pemilik Akun Facebook Denalex Antabranta

Editor
5/23/23, 20:57 WIB Last Updated 2023-05-23T12:57:23Z
Foto: PC PMII Bima Saat Melapor Pemilik Akun Facebook Denalex Antabranta di Polres Bima Kota. 

BIMA, TAROAINFO. COM -  Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bima resmi melaporkan oknum pemilik akun Facebook "Denalex Antabranta" di polres Bima Kota karena telah menghina, melecehkan nama baik organisasi, Selasa (23/05/2023). 


Ketua Biro Aksi Advokasi, Hukum dan HAM PC PMII Bima, Idhar menyampaikan, bahwa perbuatan dan ucapan yang dilakukan oleh Pemilik akun Facebook "Denalex Antabranta" sangatlah tidak bermoral. Karena menghina, melecehkan nama baik organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melalui unggahan status Facebook miliknya. 


"Status Facebook Denalex Antabranta telah melecehkan nama baik organisasi yang kami cintai. Ini jelas membuat semua kader, Senior dan alumni PMII geram. Sehingga kami melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian polres Bima kota, bahkan kami juga telah melakukan koordinasi laporan ke polres kabupaten Bima,"katanya.

Foto: PC PMII Bima Saat Melakukan Koordinasi Laporan ke Polres Kabupaten Bima. 

Idhar memaparkan, kejadian tersebut berawal pada hari Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 07:00 Wita. Tempat kejadiannya di wilayah hukum Polres Bima Kota melalui akun media sosial Facebook miliknya. 


Pemilik akun Facebook Denalex Antabranta dalam statusnya menulis "Ntau one nggomi ndoho mantau organisasike penjilat ncauee,,maknaipu bahasa laresade laona kapoda kaimu ade di lengamu,, nee lapor mbune dou poda,, madisa laporsa,, gunernur bupati walikota mampanga ncauree nentimu organisasi,, demo runcapu isi pahu  pejabat dpr kau kamai piti negara aka pusatka di kataho kqi dana rorasa maiha matupasah,, sampah dimana mana kab bima, jalan rusak abruk dan glombang, rakyat sensara tangisan luar biasa,, dan kpl desa tidak becus urus desanya ,,, ndai dohomu de aina manfaatkan keadaan propokator rakyat donggo akan jadi tambah masalah baru , dan bisa jadi hukum rimba nanti,,, dompu bima bersaudara kita semua ,,,,kalau salah tegur dan dihapus secara baik ,,, laina turu lapor reromu dou tau penjara ,, waujara sambua douree menaeera tau udu dou pala, pahu hebamu ndoho donggoke,,, dugaan jangan jangan otak many,, kofok kofok memalukan organisasi PMII,,tira warana UU ITE Waur hapusmu negara,,,,,manfaatkan organisasi yg bermutu dan bantu rakyat yang lemah ditindas dan dizalimi oleh pemimpin saat sekarang ,laina lawan sama pahu,,,,kalau kapolres dompu menerima laporan dan serius tangani kasus yg tidak bermutu,,,makan kapolres siap siap terima hujatan dan caci maki".

Foto: Status pemilik akun Facebook Denalex Antabranta. 

Postingan tersebut, Kata Idhar, berisi kata-kata hinaan dan perkataan kotor yang menyudutkan terhadap organisasi PMII, apalagi didalam postingan tersebut ada kader yang menggunakan Jas kebesaran organisasi PMII. 


Ia menyatakan, laporan tersebut sesuai dengan UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 27 ayat (3) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.


"Kami telah menempuh jalur hukum dan meminta agar pihak kepolisian segera mengadili dan memproses secara hukum, karena itu dinilai benar-benar tidak bermoral dan beradab,"tegas Idhar. 


Sementara itu ketua PC PMII Bima, Muhammad Yani membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya tidak ada ampun bagi siapapun yang telah melecehkan nama baik PMII. 


"Nama baik PMII wajib kami jaga. Jika ada yang melecehkan wajid dilaporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"ungkapnya. 


*TI-02*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melecehkan Organisasi, PMII Bima Polisikan Pemilik Akun Facebook Denalex Antabranta

Terkini

Topik Populer

Iklan