Iklan

Iklan

Kasus Kematian Desi di Tahap II, Polisi Serahkan Para Tersangka Ke Kejaksaan.

Editor
12/12/22, 23:42 WIB Last Updated 2022-12-12T15:42:15Z

 



BIMA, TAOAINFO.com - Masih ingat dengan peristiwa kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu.


Proses dan tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan terus bergulir di Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.


Senin (12/12) siang tadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, resmi melimpahkan kasus kematian Desy ke Kejaksaan Negeri Bima.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (12/12) petang ini.


Tiga tersangka masing-masing M (28), N (32) dan RI (31), ketiganya berjenis kelamin perempuan, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bima dengan dokumen BAP.


Unit PPA jelas Kasat Reskirm Polres Bima Kota menjelaskan, tahap 2 atas perkara dugaan TP Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatkan dan mutu atau menggugurkan kandungan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke - 2e KUHP.


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Kematian Desi di Tahap II, Polisi Serahkan Para Tersangka Ke Kejaksaan.

Terkini

Topik Populer

Iklan