Iklan

Iklan

Presma UMMAT: Ketua dan Anggota BPD yang Lolos PPPK Paruh Waktu Dilarang Rangkap Jabatan

Editor
10/01/25, 14:20 WIB Last Updated 2025-10-01T15:45:22Z
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Mataram


MATARAM, TAROAINFO.Com - Dalam rangka menjaga profesionalisme dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak diperbolehkan merangkap jabatan. 


Presiden Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Mataram, Supriadin menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025.


Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa perangkat desa termasuk Ketua dan Anggota BPD yang telah lulus seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan, antara tetap mengemban tugas sebagai BPD atau menjalankan tugas sebagai PPPK. Menurutnya, Sekalipun PPPK tersebut bersifat paruh waktu, ketentuan hukum melarang keras adanya rangkap jabatan, demi mencegah konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa.


"Larangan ini diperkuat oleh dasar hukum yang termaktub dalam Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang tersebut secara tegas melarang Kepala Desa dan perangkat desa, termasuk BPD, untuk merangkap jabatan, baik sebagai pejabat publik lainnya maupun dalam struktur kelembagaan lain di luar tugasnya di desa,"jelasnya.


Lebih lanjut supriadin, Dari sisi regulasi kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan dedikasi penuh dari para PPPK dalam menjalankan fungsinya. Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (1), dan Pasal 35 Ayat (1), (2), dan (9) menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan guna memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dan tidak dapat digabungkan dengan jabatan lain yang memiliki potensi konflik kepentingan, termasuk jabatan politik di tingkat desa.


Sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram, Supriadin mendukung penuh implementasi regulasi ini sebagai langkah penataan birokrasi desa yang lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada pelayanan publik yang optimal. 


"Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat desa dan pemerintah daerah agar memastikan setiap individu yang dilantik sebagai PPPK tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,"tegasnya.


Ia menambahkan, Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci bagi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan responsif. "Kami percaya bahwa dengan tidak merangkap jabatan, para PPPK akan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih fokus dan profesional,"tandasnya. 


(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Presma UMMAT: Ketua dan Anggota BPD yang Lolos PPPK Paruh Waktu Dilarang Rangkap Jabatan

Terkini

Topik Populer

Iklan