Iklan

Iklan

Berkas Tiga Tersangka Blokade Jalan dilimpahkan ke Kejari Bima

Editor
12/20/22, 15:05 WIB Last Updated 2022-12-20T08:05:47Z

 



BIMA, TAROAINFO.com  - Tiga tersangka berikut berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.


Sekitar pukul 12.00 WITA Selasa (20/12) siang ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, siang ini.


Tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut jelas Rayendra, masing-masing
D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.


Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.


Ketiganya sambung Kasat Reskrim, disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.


"Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa,"tutup Rayendra.


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas Tiga Tersangka Blokade Jalan dilimpahkan ke Kejari Bima

Terkini

Topik Populer

Iklan