
![]() |
Foto : Drs. H. Muhidin AS Dahlan, MM, Sekwan DPRD Kota Bima. |
KOTA BIMA, TAROAINFO.com - Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor. 171.3 - 339 Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Bima saudara(i) Hj. Anggriani, SE Masa Jabatan 2019-2024 dan Nomor 171.2 - 340 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Bima Sdr. Drs.H. Mustamin sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 23 Mei 2022 maka Banmus DPRD Kota Bima melaksanakan Rapat.
Agenda penggantian antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Bima dari Partai Bulan Bintang Kota Bima sesuai dengan jadwal kegiatan Rapat Rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022 Hari Senin minggu depan
Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bima, Drs.H Muhidin AS Dahlan,MM melalui kasubag Hukum dan umum sekwan.
Agenda pelantikan Penggantian Antar Waktu tersebut pihak lembaga Dewan hanya melaksanakan sesuai dengan keputusan Gubernur NTB dan menjadwalkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
*RED*