Iklan

Iklan

Dinilai Sebar Fitnah Penyalahgunaan Dana Covid, Parlan Sebut Itu Pesanan politikus Hitam

Editor
2/02/22, 14:09 WIB Last Updated 2022-02-02T07:18:20Z


KOTA BIMA, TAROAINFO.com - Barisan Kekuatan Rakyat (Bakar) Kota Bima resmi melaporkan seorang pengecara di Bima ke Polres Kota Bima, Rabu siang (2/2/2022), atas dugaan penyebaran berita bohong. 


"Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima merasa terpanggil kami melaporkan yang bersangkutan karena diduga mengupload RAB Dana Covid di Dinas Kesehatan Kota Bima sangat tidak sesuai dengan RAB pembanding yang kami kantongi," ungkap Ruslan pada media usai menyerahkan laporan ke SPKT Polres Bima Kota. 


Ruslan menilai, RAB diduga paslu yang di upload oleh oknum pengecara tersebut, menyesatkan publik. Aduan Al Imran yang juga seorang pengacara itu dianggap sebuah pesanan 'politikus hitam' sematan. Bakar melaporkan Al Imran dengan tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax.


"Kepada Kasat Reskrim agar segera memanggil, memeriksa dan menahan yang bersangkutan agar tidak membuat kegaduhan," harapan Ruslan. 


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinilai Sebar Fitnah Penyalahgunaan Dana Covid, Parlan Sebut Itu Pesanan politikus Hitam

Terkini

Topik Populer

Iklan