Iklan

Iklan

DPW MOI Provinsi NTT Ingatkan Media Tak Berbadan Hukum Bukan Bagian Dari Pers

Editor
8/07/21, 00:57 WIB Last Updated 2021-08-06T17:59:20Z


TAROAINFO.COM,KOTA KUPANG.- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT kembali mengingat agar seluruh media yang tergabung dalam MOI harus memiliki badan hukum.


Hal itu ditegaskan oleh Herry FF Battileo, SH, MH selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Pada Jumat, (06/08/2021).


Herry di hadapan dua pengusaha media yang sedang mengurus badan hukum perusahaan pers masing-masing di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, mengatakan bahwa Seluruh media yang ingin menjadi bagian dari MOI wajib memiliki legalitasnya sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum,"Ujarnya.


Seperti pantauan awak media, nampak dua pemilik media yang baru bergabung sedang mengurus legal standing mereka.


Dikatakan oleh Advokat Kondang yang juga merupakan Tokoh Revolusi Pers Modern Provinsi NTT itu, bagi yang tidak berbadan hukum bukanlah bagian dari Pers. Sebab Undang-Undang Pers sendiri memerintahkan kepada masyarakat pegiat pers untuk berbadan hukum,"Tandas Herry Battileo.


Masih menurut Herry Battileo, bahwa hal itu penting agar dalam menjalankan fungsi kontrolnya media tidak berurusan dengan persoalan hukum.


"Media Online harus memiliki badan hukum agar kalian nantinya gak berurusan dengan persoalan hukum yang timbul di kemudian hari,"Bebernya.


Dirinya juga sedikit menjelaskan terkait kepengurusan badan hukum bersubsidi di DPW MOI Provinsi NTT.


"Yang pertama harus membuat surat pengajuan ke DPW MOI Provinsi NTT, lalu datang ke saya atau Rusydi Maga Wakil ketua I DPW MOI Provinsi NTT, untuk di cek seluruh berkas sudah sesuai atau tidak. Kemudian membawa Nota dari kita ke Andre Lado selaku Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT untuk mendapatkan rekomendasi tertulis agar bisa dilakukan proses pembuatan badan hukum tersebut,"Ungkapnya.


Proses pembuatan badan hukum menurut pria yang juga menjadi langganan sebagai pengacara pribadi para konglomerat di ibukota itu sangatlah cepat.


"Proses pembuatan badan hukum seharga Rp 2,5 Juta bersubsidi dari MOI cuma dua hari saja selesai,"Imbuhnya.


Sementara itu Rusydi Maga selaku Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT juga menambahkan, Selain memiliki legal standing media-media yang tergabung dalam MOI juga wajib membekali diri dengan mengirimkan wartawannya ke MOI Institute untuk belajar ilmu jurnalistik,"Tandasnya.


Menurut Wartawan Utama ini, penting bagi wartawan untuk memiliki basic sehingga profesional dalam menjalankan tugas sebagai pegiat pers.


"MOI telah menyiapkan sekolah bagi jurnalisnya sendiri melalui MOI Institute sehingga kredibilitas dan kompetensi tidak perlu diragukan lagi,"Pungkas Rusydi Maga. 


*TAROA-TIM*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPW MOI Provinsi NTT Ingatkan Media Tak Berbadan Hukum Bukan Bagian Dari Pers

Terkini

Iklan