Iklan

Iklan

DPRD Sesalkan Sikap Perusahaan Tambang Yang Tidak Kooperatif 6 Kali Panggilan Mangkir

Editor
6/15/21, 00:32 WIB Last Updated 2021-06-14T16:33:45Z

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlise bersama anggotanya Firdaus, SH. Foto.Taroainfo.


Bima, TAROAINFO.COM- Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, menyoroti secara serius masalah aktivitas penambangan pasir dan batu yang dilakukan PT Citra Nusa Persada di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat berdampak buruk terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar areal pengoperasian perusahaan. 


Masyarakat yang tergabung dalam LSM Lingkungan Hidup Monggo pun mendesak Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima untuk mengecek secara langsung kondisi di lapangan. 


Menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan dari pantaun langsung Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima di lapangan beberapa waktu lalu mencatat dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktivitas penambangan pasir dan batu ditemukan semakin meluas dan memprihatinkan karena lahan dan sawah milik warga mengalami kerugian cukup parah. Debu-debu pun bertebaran dimana-dimana, debu-debu itu berasal dari penggilingan batu dan pasir PT Citra Nusa Persada. 


Komisi 3 DPRD menyoroti secara serius masalah tersebut dengan melayangkan surat pemanggilan kepada PT Citra Nusa Persada. Namun sayangnya pihak perusahaan 6 kali mangkir dan tidak mengindahkan pemanggilan dari lembaga representatif rakyat itu.  


Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis bersama anggotanya merasa geram dan sangat kecewa terhadap sikap perusahaan yang tidak menghormati tugas pengawasan yang dilakukan DPRD. 


Dikatakannya, sikap pembangkangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap panggilan lembaga DPRD adalah sikap yang keliru dan bakal berbuntut panjang serta akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan aktivitas penambangan yaitu bisa  berujung pada pemberhentian aktivitas penambangan. 


"Jumpa pers ini atas nama komisi III, PT Citra Nusa Persada sudah 6 kali dengan hari ini kita melakukan pemanggilan. Oleh sebab itu komisi III dengan ketidakhadiran ke 6 kali ini dalam waktu dekat akan melakukan rapat penentuan kesimpulan atau rekomendasi, mengenai apa isi rekomendasinya nanti ajukan ke pimpinan, yang pasti nanti kita mengekspos," ungkap Edy Muhlis di ruangan Komisi 3, Senin (14/6/2021).


Anggota DPRD asal Laju itu juga mempertanyakan seberapa luas lahan eksploitasi yang dilakukan PT Citra Nusa Persada tiap hari bulan hingga pertahun. Ia mengaku tidak mengetahui akibat tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan dan pemerintah. 


"Seberapa luas lahan eksploitasi perusahaan ini dan seberapa banyak kah PAD yang diberikan oleh perusahaan, kita tidak tahu karena pihak perusahaan tidak mau hadir panggilan kami," kata Singa Parlemen, julukan untuk Edy Muhlis. 


Senada dengan Edy Muhlis, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Firdaus, SH tidak hanya menyesalkan tetapi juga mengecam keras sikap perusahaan yang tidak kooperatif untuk datang memenuhi panggilan DPRD guna memberikan penjelasan kepada komisi 3 terkait dampak yang diakibatkan sejak adanya aktivitas penambangan. 


Firdaus mengatakan keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, namun juga tidak mentaati kesepakatan yang dilakukan dengan masyarakat yaitu tidak melakukan bronjongnisasi sungai yang terkikis akibat dampak penambangan batu dan pasir dilakukan PT Citra Nusa Persada sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi hingga sekarang. 


"Terjadi pengikisan tanah dan debu, perjanjian diabaikan oleh perusahaan seperti Bronjongnisasi," kata Anggota DPRD yang merakyat itu. 


Tak hanya itu, anggota DPRD asal Desa Talabiu dari Fraksi PDIP Kabupaten Bima itu juga mempertanyakan konstribusi Perusahaan berupa pendapatan anggaran daerah (PAD) yang masuk ke pemerintahan Kabupaten Bima tiap tahun. Pasalnya, pihaknya selama ini tidak diberi tahu dan tidak mengetahui karena pemerintah maupun pihak perusahaan tidak tranparan soal itu. 


Mantan aktivis senior ini mencurigai jangan-jangan selama ini PT Citra Nusa Persada menutupi soal Dana CSR. Dijelaskannya, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan yakni 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahun. 


Lebih lanjut, tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. CSR tidak hanya terbatas pada konsep pemberian bantuan dana kepada lingkungan sosial, namun juga bagaimana perusahaan memperlakukan karyawannya dengan tidak diskriminatif.


"UU 40 tahun 2007 tentang hak dan kewajiban perusahaan yang mengangkut CSR," bebernya. 


*TI01*


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sesalkan Sikap Perusahaan Tambang Yang Tidak Kooperatif 6 Kali Panggilan Mangkir

Terkini

Topik Populer

Iklan