Iklan

Iklan

Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda Ini Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Editor
3/17/21, 13:32 WIB Last Updated 2021-03-17T05:32:41Z




Dompu,TaroaInfo.Com- Seorang pemuda berinisial YM (21), asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Diduga mencuri Kotak Amal Masjid dan 1 (satu) unit Handphone diringkus Tim Puma Polres Dompu, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 22.00 Wita. 


YM ditangkap lantaran aksi kejahatannya di masjid Ar-Rahman, Kompleks Perumahan Karijawa, tepatnya Jalan Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/2021/RES DOMPU/SEK DOMPU, Tanggal 16 Maret 2021. 


Di samping Kotak Amal Masjid Ar-Rahman, terduga juga menggasak Handphone Merk Xiaomi Type Redmi warna silver gold milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24), pemuda asal Dusun Buncu, Dusun Matua, Kecamatan Woja, Dompu.


Aiptu Hujaifah selaku Paur Subbag Humas Polres Dompu melalui Press release ny menerangkan, "Dari keterangan yang dihimpun petugas, saat itu Yarham menaruh Handphone di sampingnya dan tidur (inap) di salah satu ruangan masjid. Sekitar pukul 04.00 Wita, Marbot datang ke masjid dan mendapati Kotak Amal sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu ", terang Hujaifah


Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana curat tersebut.


Dari hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan informasi, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku. 


Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di Depan Masjid Raya, Dompu. 


"Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. 


Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara", pungkas Hujaifah.


(TR-01)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda Ini Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Terkini

Topik Populer

Iklan