Iklan

Iklan

Transaksi Narkoba di Kos-kosan, 4 Warga Kota Bima Dibekuk

Editor
2/13/21, 13:57 WIB Last Updated 2021-02-13T06:30:58Z

Empat orang terduga beserta barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.


KOTA BIMA,Taroainfo.com - Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali berhasil membekuk 4 orang warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, meyediakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Sabtu (13/2/21) Sekitar Pukul 00.10 Wita.


Kusubag Humas polres Bima kota IPDA Muh Ridwan menerangkan, Terduga masing-masing inisial DH (42) warga Kampung Benteng, BA (44) Warga Kel. Tanjung, Kec. Rasanae Barat, SW (42) warga Kel. Ule, Kec. Asakota dan oknum polisi MA (37) Warga Kel. Lewirato, Kec. Mpunda kota Bima.


Penangkapan lanjutnya, berawal anggota team opsnal Sat Resnarkoba medapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikos-kosan yang terletak di RT. 001/RW. 001,Kel. Melayu Kec. Asakota sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH memerintahkan KA team opsnal untuk menyelidiki dan berhasil mengamankan 4 orang Terduga.


"Terduga ditangkap saat berada didalam kamar kos-kosan. Sebelum ditangkap team memanggil ketua RT setempat dan ditunjukan surat perintah tugas,"ungkapnya.


Dari hasil penggeledahan di TKP tersebut, team menemukan 6 (Enam) Lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 6,52 Gram, 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening, 1 (Satu) Lembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, 4 (Empat) Buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Buah rangkaian Bong, 1 (Satu) Buah pisau kater, 6 (Enam) Buah Handphone dan Uang kertas senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).


"Kini ke Empat terduga beserta barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya. (MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Transaksi Narkoba di Kos-kosan, 4 Warga Kota Bima Dibekuk

Terkini

Topik Populer

Iklan