Iklan

Iklan

Operasi Yustisi, Polsek Plampang Beri Hukuman Kepada Pelanggar Prokes

Editor
1/26/21, 21:47 WIB Last Updated 2021-01-26T13:48:00Z

Polsek Plampang menggelar Operasi Yustisi di jalan raya Sumbawa-Bima KM 62 kecamatan Plampang, Selasa (26/01/21) pagi


Sumbawa Besar, Taroainfo.Com - Seperti tidak kenal lelah, Setiap harinya Polres Sumbawa dan Polsek Jajaran terus menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayah Kabupaten Sumbawa.


Seperti halnya yang dilakukan Polsek Plampang kali ini, Personel Polsek Plampang yang dipimpin langsung Kapolsek Plampang Akp Abdul Sani menggelar Operasi Yustisi di jalan raya Sumbawa-Bima KM 62 kecamatan Plampang, Selasa (26/01/21) pagi. 


Operasi Yustisi yang digelar tepat didepan Mapolsek Plampang tersebut menyasar para pengendara dan penumpang, baik roda dua maupun roda empat yang melintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan.


Kapolsek Plampang ketika dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan bahwa dalam kegiatan pendisplinan tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar dari rumah. Dari data yang tercatat sebanyak 30 orang terjaring dalam operasi tersebut.


"Untuk para pengendara yang diketahui tidak menggunakan masker diberikan sanksi teguran secara lisan dan sanksi sosial seperti push up dan juga hormat bendera,"ucap Kapolsek.


Setelah menjalani sanksi yang diberikan para pelanggar mendapatkan arahan dan nasehat dari Kapolsek agar mereka harus lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, agar terhindar dari Virus Corona dan tidak terjaring lagi dalam Operasi Yustisi. (MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Operasi Yustisi, Polsek Plampang Beri Hukuman Kepada Pelanggar Prokes

Terkini

Topik Populer

Iklan