Iklan

Iklan

Lebih Setahun Jadi Buronan, SY Pemilik Senpi Rakitan ditangkap Polisi

Editor
12/14/20, 11:18 WIB Last Updated 2020-12-14T03:18:41Z


Lebih Setahun Jadi Buronan, SY Pemilik Senpi Rakitan ditangkap Polisi



Dompu,Taroainfo.Com - Tim Puma Polres Dompu menangkap seorang pria inisial, SY (23 tahun) warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu lantaran diduga menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak. SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir ini.


SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya, disebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Sabtu 15 juni 2019, sekitar pukul 16. 00 wita. 


"Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali,"kata Paur Kusubag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah, Minggu (13/12/2020) sekitar Pukul 00.10 Wita.


Aby sapaan akrabnya menjelaskan, Karena Sontak warga yang berada ditempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, Namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat ia berlari. kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya. Yaitu Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.


"Setelah lebih setahun mengasingkan diri diluar daerah, tibalah waktunya, SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian, selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY,"jelasnya.



Dari Hasil penyelidikan, menurutnya, SY sedang berada dirumah warga didusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.


"Minggu, sekitar pukul 00.10 wita Tim Puma tiba dilokasi persembunyian SY, selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,"ungkap Hujaifah.


Atas perbuatannya, SY dipersangkakan pada Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lebih Setahun Jadi Buronan, SY Pemilik Senpi Rakitan ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan