
Kedapatan Menyimpan Shabu-shabu dirumahnya, Remaja di Kota Bima Ditangkap
Kota Bima,Taroainfo.Com - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota Menangkap seorang remaja berinisial MJ (25) tahun warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
MJ ditangkap Setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah Memilikinya, dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (02/12/2020) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubag Humas IPDA. Muh Ridwan Membenarkan atas Penangkapan tersebut."Iya, tadi pagi Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap MJ dipenatoi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH,"Jelasnya.
Penangkapan tersebut, katanya, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah MJ sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Atas informasi itu, menurutnya, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penyelidikan menguatkan dugaan tentang kebenaran informasi.
"Sesampainya dikediaman terduga pelaku, Tim langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang duduk didalam kamar tidurnya. Kemudian Tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,"beber Kusubag Humas.
Setelah dilakukan penggeledahan, Lanjutnya, Team menemukan BB Narkotika yang disimpan disebuah kotak warna hitam yang ditemukan didalam laci meja didalam kamar tidur terduga.
"Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti (BB). Yaitu 8 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu-shabu dengan berat bruto 2,32 gram,"ungkapnya.
Sedangkan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan. Yaitu uang tunai Rp. 520.000,00, Nerokut 2 buah korek api gas, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah rangkaian bong, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah Handphone merk Oppo warna putih.
Selanjutnya, MJ beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,"tutupnya.(MR-02).