
Bima,Taroainfo.Com-Sejak diberlakukan Perda Gubernur NTB, Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Personil gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops polres bima Kompol Jamaluddin, S. Sos yang terdiri dari Personil Polres Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima melaksanakan operasi yustisi, Jum'at (26/9/2020).
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan disimpang tiga, desa Panda kecamatan Palibelo dengan sasaran pengguna jalan raya. baik Roda dua, Roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi memaparkan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2020 telah terjaring 24 pelanggar, dengan rincian 7 pelanggar dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp. 100.000 per orang.
Sedangkan sanksi sosial, sebanyak 17 pelanggar yang dijatuhi hukuman berupa mengucap Pancasila, menyanyi Garuda Pancasila dan push up.
Selain itu dijelaskan Hanafi, Untuk sanksi denda dikenakan bagi pelanggar yang tidak membawa atau memakai masker pada saat keluar masuk wilayah kota dan Kabupaten Bima.
Sementara sanksi sosial, yang dikenai bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak memakai pada berlangsungnya operasi Yustisi.